Salah satu problematika Pendidikan Islam di Indonesia adalah adanya ketidaksetaraan bagi para guru swasta. Seperti masalah pengangkatan guru honorer, terutama yang sudah memiliki SK Inpassing, menjadi isu yang kompleks dan terus bergulir di Indonesia.
SK Inpassing sendiri merupakan pengakuan atas kompetensi dan masa kerja seorang guru honorer, yang seharusnya menjadi dasar kuat untuk mendapatkan status yang lebih baik. Guru honorer dengan SK Inpassing telah membuktikan dedikasi dan kompetensinya dalam jangka waktu yang cukup lama. Pengangkatan langsung adalah bentuk apresiasi atas jasa mereka dan upaya untuk mewujudkan keadilan dalam dunia pendidikan.
Selain itu Para guru swasta juga menuntut keadilan agar tidak hanya guru honorer yang ada di madrasah negeri saja yang bisa mengikuti tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun guru yang sudah mempunyai SK Inpassing di madrasah swasta juga berhak mengikuti tes seleksi tersebut.
Menurut saya, diskriminasi terhadap guru swasta merupakan masalah serius yang harus segera diatasi. Dengan memberikan perhatian yang lebih kepada guru swasta, pemerintah juga seharusnya berupaya untuk memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi para pendidik yang telah berdedikasi tinggi namun selama ini belum memiliki jaminan kerja yang memadai.
Karena setiap warga negara, termasuk guru honorer, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan kesempatan yang adil dalam bidang pekerjaan. Semua guru, baik negeri maupun swasta, memiliki peran yang sama pentingnya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, diskriminasi terhadap guru swasta harus dihapuskan.
Terdapat banyak solusi yang dapat dilakukan pemerintah untuk mengatasi diskriminasi terhadap guru swasta:
Yang pertama, Pemerintah perlu membuka kesempatan yang lebih luas bagi guru swasta untuk mengikuti seleksi ASN, dengan persyaratan yang adil dan transparan.
Yang kedua, Pemerintah perlu memberikan tunjangan dan fasilitas yang sama bagi guru negeri dan swasta, dengan mempertimbangkan beban kerja dan kualifikasi yang dimiliki.
Yang ketiga, Pemerintah perlu memberikan dukungan berupa pelatihan dan pengembangan profesional bagi guru swasta, agar kualitas mereka terus meningkat.
Yang keempat, Perlu dilakukan kampanye untuk mengubah persepsi masyarakat bahwa guru swasta memiliki kualitas yang sama baiknya dengan guru negeri.
Masih banyak lagi solusi bagi pemerintah untuk menghapus diskriminasi terhadap guru swasta, Pemerintah perlu memberikan perhatian yang lebih serius terhadap kesejahteraan dan pengembangan profesional guru swasta, agar mereka dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi pendidikan di Indonesia. Karena seleksi (PPPK) memberikan peluang bagi guru honorer untuk meningkatkan kualitas hidupnya dan mendapatkan penghargaan atas jasa mereka.