Lihat ke Halaman Asli

Wom Finance Rawamangun SPT Begal

Diperbarui: 23 November 2018   22:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Bagaimana kah prosedur penarikan  kendaraan, apakah dengan main rampas bgt saja dijalan tanpa bisa menunjukkan surat tugas penarikan kepada debitur ( kreditur ). 

Bukankah setiap instansi harus memberikan dan menunjukkan Surat Perintah Kerja / Surat Nota Dinas / Surat Eksekusi. Dan seblm itu juga harus memberikan surat peringatan tertulis kepada pihak debitur ( kreditur )?

Hal ini saya tulis karena sekitar Jam 13.30 WIB ini karyawan saya mengalami penghadangan oleh Debcollector WOM Finance diwilayah TPU Kober Penggilingan. Karyawan saya yang bernama Riski dihadang oleh 4 org. Ke 4 orang ini meminta kendaraan Honda Beat Sporty milik almarhum abang kandung saya. 

Saat kejadian itu suasana sekitar TPU sepi dan karyawan saya menanyakan surat2 perintah dan bilang kepada 4 org tersebut untuk menemui saya dikantor saya diwilayah Perkampungan Industri Kecil Penggilingan yang hanya berjarak kurleb 500m saja. Tapi jawaban mereka katanya "Gab bisa, kamu dan mtr harus ikut ke kantor WOM Finance." 

Dan dibawalah Risky dan mtr ke WOM Rawamangun dan disana mtr ditahan, pihak WOM hanya memberikan selembar kertas Piutang saja tanpa dilengkapi dengan surat tugas penarikan dan Risky kembali ke kantor saya menggunakan Grabb yg dipesankan mrk. 

Dalam selembaran history pembayaran tersebut mrk tuliskan nama Bpk. Zubardi beserta nomor Hp nya, saya telpon ke nomer tsbt tapi tdk bs karena nomernya salah atau tidak terdaftar.

Apakah prosedur seperti ini dikatakan prosedur yg benar? Apakah layak disebut sebagai kategori perampasan? Tidak ada surat perintah penarikan, tdk ada surat berita acara penarikan?  Ini kredit macet bukan kredit macet yang smp berbulan2, tapi hanya sebulan saja diujung / akhir pelunasan.

Polisi pun sebagai aparat hukum mmg memperbolehkan debt collector menarik kendaraan yang kreditnya macet tapi tidak bisa seenaknya menarik kendaraan bgt saja. Harus ada syarat yg dipenuhi, kalau tidak, pemilik kendaraan berhak menolak.

Kasubdit Ranmor Ditreskrim Kepolisian Daerah Metro Jaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto mengemukanan bahwa hal itu sesuai dengan Implementasi pelaksanaan dari UU No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jadi kalau ada pihak yang menarik kendaraan seseorang, tetap hrs ditanyakan dulu kelengkapan administrasinya termasuk adakah sertifikat Fidusia atau tidak. jika tidak ada dan tdk bisa menunjukkan Sertifikat tersebut jangan ( anda )  serahkan kendaraan anda,"kata Agus. 

Jika tetap ada yang memaksa, bisa membawanya ke kantor polisi terdekat agar bs diselesaikan dengan baik,"ujarnya lagi. Pihak leasing yang tdk memiliki sertifikat Fidusia, tdk berhak melakukan eksekusi. UU No.42 tahun 1999 dilakukan secara bersama sama oleh POLRI, Kementrian Hukum dan HAM, OJK dan APPI.

Saya yakin WOM FINANCE mengerti dengan apa yg saya sampaikan disini. Segala sesuatunya harus berdasarkan prosedur, tidak lantas main rampas ditengah jalan seperti perampok, seperti begal, harus ada surat teguran terlebih dahulu,,, ini sama sekali tidak ada, dan saat mengeksekusi hrs menunjukan sertifikat Fidusia tersebut karena setiap kendaraan bermotor yang melalui kredit leasing, maka sebulan setelah penandatanganan kontrak debitur, pihak leasing harus mendaftarkan kendaraan tsbt guna mendptkan SERIFIKAT FIDUSIA tadi. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline