Lihat ke Halaman Asli

Muhammad BayuRefansyah

Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Analisis Hubungan Residivis dengan Sistem Manajemen Lapas di Indonesia

Diperbarui: 18 Mei 2023   11:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Umumnya, kejahatan adalah penyimpangan sosial yang sering terjadi dalam masyarakat. Hal ini juga mengacu pada sikap yang menyimpang dari nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Dengan demikian, hal itu akan memberikan dampak yang berbahaya bagi diri mereka sendiri dan orang lain secara mental juga fisik. Sementara itu, kejahatan yang berlebihan memiliki banyak bentuk, seperti pencurian, penyalahgunaan narkoba, kekerasan, cybercrime dan lain-lain. Berbagai bentuk kejahatan di Indonesia mengalami angka naik dan turun dari waktu ke waktu. Berdasarkan Google trends, pada tahun 2018-2020, ada peningkatan kasus narkotika di Indonesia. Provinsi jawa tengah menempati posisi pertama sebanyak 100 mengindikasikan istilah tersebut pada puncak popularitas; Yang kedua adalah jawa timur dengan 87. Kemudian, pencurian yang terjadi di Yogyakarta meningkat pada tahun 2021 sebanyak 695 kasus. Di pihak lain, penganiayaan ringan juga meningkat daripada pada tahun lalu sebanyak 286 kasus. Informasi tersebut berdasarkan Data kejahatan polisi daerah (Bappeda Provinsi Jogja, 2021) Selain itu, meningkatnya kejahatan dipengaruhi oleh aspek ekonomi dan sosial. Peran pemerintah dan otoritas harus menangani dalam memecahkan berbagai jenis kejahatan.

Sementara itu, residivis adalah pengulangan kejahatan yang rumit untuk dilaksanakan. Ini akan menjadi hukuman pidana jika telah dibuktikan oleh keadaan tertentu. Mengenai konsep hukum pidana, hal itu merujuk pada beberapa aspek, seperti kekamulan perilaku kriminal, penangkapan kembali, penangkapan kembali, dan penahanan kembali. Berdasarkan konsep, mudah untuk menerapkan tindakan kriminal bagi penegak hukum. Dalam menentukan residivis, beberapa ketentuan telah diatur; Dengan persyaratan aturan ini, tindakan kriminal dapat dinyatakan sebagai residivis. Dengan demikian, dapat ditafsirkan bahwa banyak pengulangan tindak kriminal dilakukan oleh mantan narapidana. Selain itu, menurut kode pidana (KUHP), tidak ada definisi spesifik yang berhubungan dengan residivis. Ini juga tidak memuat khususnya dalam peraturan umum dalam kode pidana buku I. Sementara itu, istilah residivis dalam kode pidana disebut sebagai "kejahatan berulang" yang telah diatur dan diperluas dalam buku II and Book III Criminal Code.

 Menurut "Sahardjo", untuk "merawat napi", perlu ada "yayasan sistem". Hal itu tidak hanya melindungi masyarakat terhadap tindakan kenakalan yang berulang-ulang oleh si terpidana tetapi juga orang-orang yang telah menjauh dilindungi dengan menyediakan sarana kehidupan sebagai warga yang berharga dalam masyarakat. Berdasarkan itu, secara singkat menunjukkan bahwa mengesankan seorang penjahat bukanlah tindakan balas dendam dari negara.

Selain itu, hukuman itu berarti upaya negara untuk melindungi kebutuhan publik dan kepentingan secara kolektif atau secara individu, yang tidak dapat dijalankan sepenuhnya oleh warga negara sendiri. Jadi, jika orang lain merugikan warga negara dan tidak diizinkan untuk membalas, maka kebutuhan dan kepentingannya diwakili atau dilaksanakan oleh negara.

 Tujuan disiplin yang dibagi dalam tiga poin:

Penjahat tidak lagi melakukan kejahatan setelah meninggalkan penjara

Penjahat menjadi orang yang suka menolong. Jadi, ia berperan aktif dan kreatif dalam membangun bangsa itu dan negara.

Si penjahat bisa mendekat kepada allah yang mahakuasa. Dia akan memperoleh kebahagiaan di dunia ini dan di kehidupan yang akan datang.

Residivis diukur oleh tindak kriminal yang mengakibatkan penahanan kembali yang dilakukan oleh tahanan, mempertegas atau kembali ke penjara dengan atau tanpa hukuman baru selama lima tahun setelah dibebaskan. Residivis adalah fitur penting ketika mempertimbangkan inti dari keadilan pidana tentang kelumpuhan, pencegahan dan rehabilitasi yang spesifik.

Incapacitation memaksudkan dampak sanksi untuk menghentikan orang melakukan kejahatan dengan menyingkirkan mereka dari masyarakat.

Deterrence adalah terminologi yang digunakan untuk menunjukkan apakah sanksi menghentikan orang dari melakukan kejahatan lebih lanjut, setelah sanksi telah ditetapkan atau selesai.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline