Ilmu Falak merupakan ilmu yang membahas mengenai lintasan dan gerak benda-benda langit seperti matahari, bulan, bintang, dan planet lainnya pada orbitnya (falak) masing-masing. Secara fungsi penggunaannya, ilmu falak berbeda dengan ilmu astronomi dalam sains.
Ilmu falak lebih dikenal dengan keislamannya yaitu digunakan untuk aspek ibadah umat Islam dan hanya berfokus kepada kajian tiga benda langit, yaitu matahari, bumi, dan bulan. Sementara ilmu astronomi dalam sains memiliki cakupan kajian benda langit yang lebih luas dan tidak difokuskan untuk ibadah melainkan sebagai ilmu pengetahuan.
Di dalam ilmu falak terdapat empat ruang lingkup kajian yang dibahaas, diantaranya yaitu:
- Waktu Salat, Fungsionalisasi Ilmu dimaksdukan untuk menentukan dan menetapkan waktu-waktu pelaksanaan salat. Aspek ini juga sangat penting oleh sebab nalar syariat menetapkan pelaksanaan salat berdasarkan ketentuan waktu masing-masing. Syariat tidak membolehkan bahkan tidak membenarkan sama sekali pelaksanaan ibadah salat tidak berdasarkan ketentuan waktu salat. Tidak dibenarkan melaksanakan salat zuhur di waktu malam. Begitu pula waktu-waktu salat lainnya. Semuanya ditentukan berdasarkan ketentuan waktu masing-masing (QS al-Nisa/4: 103). Bahkan saking pentingnya waktu salat sampai dikatakan bahwa salat tidak sah jika dilaksankan tanpa mengetahui waktunya secara yakin atau secara zhan (dugaan) berdasarkan ijtihad. Maka, siapa saja yang melaksanakan salat sementara tidak mengetahui waktunya, maka salatnya tidak sah meskipun dilakukan dalam waktunya.
- Arah Kiblat, Pada aspek hukum ini, fungsionalisasi Ilmu Falak dimaksudkan untuk menjelaskan sekaligus menetapkan arah kiblat dalam pelaksanaan ibadah salat. Diketahui bersama bahwa salah satu syarat wajib pelaksanaan ibadah salat adalah menghadap kiblat. Pelaksanaan salat yang tidak menghadap kiblat secara otomatis bermasalah; tertolak dan tidak sah. Tentu, untuk mewujudkan kewajiban tersebut dibutuhkan instrumen ilmu pengetahuan untuk mengukur dan menentukannya. Dalam konteks demikian, keberadaan dan fungsionalisasi Ilmu Falak sangat dibutuhkan.
- Awal Bulan Hijriyah, Pada aspek hukum ini dimaksudkan bahwa fungsionalisasi Ilmu Falak hendak menjelaskan, menentukan dan menetapkan awal bulan dalam setiap tahunnya. Tentu penetapan awal bulan ini juga memiliki signifikansi tersendiri dalam Islam oleh sebab hampir sebagian besar pelaksanaan aktivitas ibadah dalam Islam ditentukan pula oleh penetapan awal bulan. Contoh paling konkrit dan dekat adalah penetapan awal bulan Ramadan, berkaitan langsung dengan kewajiban melaksanakan ibadah puasa dengan berbagai jenis ibadah lain di dalamnya. Begitu pula penetapan awal bulan Syawal juga berkaitan dengan kewajiban menjalankan ibadah salat Idul Fitri. Intinya, penetapan awal bulan dalam konsepsi Ilmu Falak sangat berkaitan erat dan langsung dengan aktivitas pelaksanaan ibadah dalam Islam.
- Gerhana Matahari dan Bulan, Pada aspek hukum ini, fungsionalisasi Ilmu Falak dimaksudkan untuk menentukan dan menetapkan waktu Gerhana Bulan dan Gerhana Matahari. Hal ini wajar oleh sebab peristiwa dua benda langit ini di samping menggambarkan akan eksistensi dan kemahakuasaan Allah swt., juga padanya disunnahkan untuk melaksanakan ibadah salat yang dalam formulasi nalar fikih disebut istilahkan dengan salat kusuf (gerhana bulan) dan khusuf (gerhana matahari).
yang sangat urgent.
Di era modern yang serba digital ini ilmu falak kerap kali dianggap sebelah mata oleh sebagian orang. Kehadiran berbagai macam aplikasi pembantu dalam menentukan waktu salat maupun arah kiblat membuat beberapa orang menganggap kehadiran berbagai macam aplikasi dalam handphonenya sudah lebih dari cukup dan tidak perlu mempelajari ilmu falak lagi.
Sebagai umat Islam tentu mempelajari ilmu falak sangat penting agar ilmu ini tidak termakan oleh zaman dan hilang di kemudian hari. Ilmu falak mempunyai peranan yang sangat banyak dalam kehidupan manusia, baik menyangkut masalah ibadah atau yang lainnya. Tanpa ilmu falak, maka :
- Tanpa ilmu falak, umat Islam akan kesulitan menentukan awal waktu shalat, apalagi kalau terjadi mendung atau hujan. Namun dengan mengetahui ilmu falak seseorang dapat mengetahui awal waktu shalat sesuai dengan tempat yang dikehendaki.
- Tanpa ilmu falak, umat Islam akan kesulitan dalam menentukan arah kiblat. Dengan dengan ilmu tersebut orang Islam dapat menentukan arah kiblat secara mudah dan akurat, baik menggunakan bantuan alat kompas, theodolit, GPS maupun dengan bayang-bayang matahari.
- Tanpa ilmu falak, umat Islam akan kesulitan melakukan rukyatul hilal dalam menentukan awal bulan qomariyah khususnya awal bulan Ramadhan, Syawal dan Dzulhijah.
- Tanpa ilmu falak, umat islam tidak dapat mengetahui kapan terjadinya gerhana matahari atau bulan, pada hal ketika tejadi gerhana matahari dan bulan umat Islam disunnahkan untuk melakukan shalat gerhana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H