Lihat ke Halaman Asli

Jaminan Sosial (Bagian Dua) Mencermati Asuransi Kesejahteraan Sosial (Askesos) yang Dikembangkan Depsos

Diperbarui: 25 Juni 2015   21:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Artikel ini merupakan lanjutan dari artikel sebelumnya. Dalam artikel ini Edi Suharto, P.Hd sedikit mengupas tentang pelaksanaan sistem jaminan sosial bagi warga negara di Indonesia. Menurut Edi Suharto, P.Hd, sistem jaminan sosial yang ada di Indonesia belum sesuai dengan standar universal. Selain itu, penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia juga cenderung masih fragmentatif dimana masing-masing lembaga pemerintah maupun swasta memiliki sistem “jaminan sosial” sendiri. Skema jaminan sosial diselenggarakan oleh berbagai jaringan, seperti PT. JAMSOSTEK, ASKES, ASABRI, TASPEN secara sendiri-sendiri. Sistem dikhususkan untuk kelompok tertentu (umunya sektor formal), sehingga belum menyentuh sektor informal, kelompok miskin dan rentan. Selain itu, jaminan sosial dikelola oleh Perseroan Terbatas yang orientasi utamanya mencari keuntungan. Sebagaimana sering diinformasikan media massa, cara ini kerapkali menimbulkan ketidakpuasan bagi para peserta yang umumnya mengeluhkan tentang kualitas pelayanan yang diberikan.

Bagi anda para pendamping sosial (PSM, Orsos, Yayasan, LSM) sangat perlu membaca artikel Sosial ini karena dapat dijadikan referensi serta acuan dalam mendampingi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di wilayahnya.

Sumber dan Download Artikel Lengkap :

http://bima-lanang.blogspot.com/2011/11/jaminan-sosial-bagian-dua-mencermati.html




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline