Lihat ke Halaman Asli

Redo Febri

Mahasiswa

Penyalahgunaan Wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Diperbarui: 7 Agustus 2022   14:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

ABSTRAK

Korupsi dalam subdivisi perolehan administrasi barang dagangan dan bantuan meningkat dari usia tua menjadi usia tua dua bersama-sama dalam kondisi jumlah kasus dan dalam kondisi keuntungan defisit negara yang diciptakan. Korupsi dalam proses pengadaan barang dagangan dan bea terutama terjadi karena penyalahgunaan tenaga ahli penggerak negara yang dipersulit dalam proses pengadaan mulai dari perencanaan hingga pengambilan barang dagangan dan tugas bagi satu Pengguna Anggaran (PA) atau Anggaran Pengguna (KPA). Salah satu alokasi dan penyebaran APBN adalah melalui perolehan barang/bea administrasi. Pengadaan barang dagangan/tugas administrasi merupakan komponen fundamental pemerintahan yang baik. Perolehan barang dagangan/bea oleh pemerintah memiliki tujuan, dengan orang lain, memperoleh barang dagangan/bantuan dengan harga yang mungkin diperjelas dalam kelimpahan dan karakteristik sesuai dengan dan tepat waktu untuk berolahraga.

Kata Kunci : pemalsuan, perolehan barang dagangan/bea, penawaran

PENDAHULUAN

Meningkatnya etika negara Indonesia dengan pemerintahannya sendiri sebagaimana tertuang dalam pemberlakuan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu pencapaian negara Indonesia yang terbebaskan, bersatu, berdaulat, adil dan beruntung yang merupakan tujuan publik yang harus dicapai melalui pelaksanaan pengelolaan negara yang melindungi seluruh negara Indonesia dengan pemerintahannya sendiri dan sebagainya pertumpahan darah Indonesia dan untuk memajukan perkiraan kemakmuran, mengalami negara dengan kehidupan pemerintahnya sendiri, dan mengambil bagian dalam menyelesaikan tatanan pengalaman kegiatan yang membangun keharmonisan yang langgeng dan keadilan yang bersahabat. Salah satu penjinakan dan klasifikasi APBN adalah melalui pengadaan barang dagangan/bantuan administrasi. Pengadaan barang/bea pengelolaan merupakan komponen fundamental pemerintahan yang baik. Perolehan barang dagangan/jasa oleh pemerintah memiliki tujuan, dengan pilihan yang memungkinkan, mendapatkan barang dagangan/bantuan dengan harga yang dapat dijelaskan all-inclusive dan fitur sesuai dengan dan tepat waktu untuk berolahraga. Untuk mengatur pelaksanaan perolehan barang dagangan/jasa yang dibiayai dari APBN/APBD, perlu diharapkan terkontrol dari sisi kaku dan material. Mengingat pengeluaran pengadaan barang dagangan/bantuan pengelolaan adalah pengeluaran administrasi yang menggunakan barang milik negara yang, di antara sisa sesuatu, diperoleh dari pajak untuk setiap penduduk desa Indonesia. Pengelola dilibatkan karena takut proses pengadaan barang dagangan dan bea memiliki tanggung jawab dan di luar mengurangi pengaruh dalam pelaksanaan daya pikat.

PEMBAHASAN

A. Pengertian Korupsi

Menurut Sayed Hussein Alatas dalam buku welcome "Corruption and the Disting of Asia" menyatakan bahwa perilaku yang mungkin diklasifikasikan sebagai dasar adalah suap, pemerasan, favoritisme, dan penyalahgunaan kepercayaan atau kedudukan untuk keuntungan pribadi. Sementara itu, sesuai dengan Robert Klitgaard, deskripsi pemalsuan adalah praktik yang menyimpang dari tanggung jawab resmi komisi negara karena manfaat pangkat atau layanan yang menyangkut individu (individu, klasifikasi berikutnya, kelompok sendiri), atau melanggar aturan untuk mencapai beberapa kinerja pribadi. Sementara itu, sesuai dengan Jeremy Pope, pemalsuan meliputi alam dalam mendukung pegawai negeri sipil area publik, dua orang yang berkantor dan pelayan masyarakat. Mereka secara tidak biasa dan ilegal memperindah diri mereka sendiri atau mereka yang hampir birokrasi dengan menganiaya ahli yang diturunkan ke birokrasi. Penyebab KorupsiDalam bagian dari Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional untuk satu BPKP, penyebab utama utama utama dari baseness adalah sebagai berikut, artinya;

Aspek Individu

  • Penompong pemalsuan Ketika dipertimbangkan dalam kondisi pembunuh baseness, penyebab dia memberikan pemalsuan mungkin dalam bentuk dorongan tentu saja dirinya sendiri, yang lebih dapat diucapkan keinginan, tujuan, atau keributan pengetahuan yang diharapkan. Alasan mengapa seseorang berbesar hati untuk menyampaikan dasar melibatkan hal-hal berikut:
  • Ketamakan Manusia
  • Moral yang Kurang Kuat Menghadapi Godaan
  • Penghasilan yang Tidak Mencukupi untuk Kebutuhan Hidup yang Wajar
  • Kebutuhan Hidup yang Mendesak
  • Gaya Hidup Konsumtif
  • Malas Atau Tidak Mau Bekerja Keras
  • Ajaran Agama Tidak Diterapkan dengan Benar
  • Aspek Organisasi
  • Seperti di tempat ini adalah lembaga dalam arti luas, yang berisi birokrasi mengatur lingkungan umat manusia. Organisasi yang merupakan penderita ketidakjujuran atau pemalsuan tempat terjadi umumnya menyebabkan insiden baseness menyebabkannya membuka waktu atau waktu bagi ketidakjujuran untuk terjadi. Di antara penyebabnya adalah:
  • Kurangnya Pemimpin Teladan
  • Tidak Adanya Budaya Organisasi yang Tepat
  • Sistem Akuntabilitas di Instansi Pemerintah Tidak Memadai
  • Kelemahan Sistem Kontrol Manajemen

B. Pengertian Pengadaan Barang/Jasa

Pengadaan barang dagangan dan bantuan merupakan upaya untuk mendapatkan barang dagangan atau bea yang prosesnya dimulai dari kebutuhan persiapan sejauh pencapaian seluruh proyek untuk memperoleh barang dagangan atau bea masuk. Perolehan barang dagangan dan bea sendiri mungkin terpisah menjadi dua, yaitu perolehan barang dagangan dan bea dalam subdivisi administrasi dan perolehan barang dagangan pribadi dan tugas atau pihak. Dan sekali lagi diperdebatkan dalam KBBI, bahwa perolehan barang dagangan dan sumber daya bantuan suatu tawaran untuk menanggung harga dan membeli membantu penyediaan barang dagangan dan/ bea masuk. Perolehan barang dagangan/bantuan pada subbagian pengurus memiliki proses yang lebih rumit yang dibedakan dengan perolehan barang dagangan/bantuan di daerah tambahan, hal ini menyebabkan pendanaan tersebut memiliki keterkaitan dengan APBN atau APBD karena takut semua proses yang terjadi harus dibenarkan sejelas-jelasnya. Sementara perolehan barang dagangan dan bea dalam usaha sekutu atau for-profit, prosesnya lebih jelas dan lancar daripada dalam perolehan barang dagangan/bantuan administrasi. Dalam perolehan dalam bisnis nirlaba, aturan perolehan barang dagangan dan tugas cenderung menyangkut taktik instrumentalitas atau asosiasi khusus mereka. Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Peraturan Presiden 16 Tahun 2018, ditetapkan bahwa:Pengadaan barang dagangan/bea adalah usaha untuk memperoleh barang dagangan/bea masing-masing Kementerian/Lembaga/Unit Kerja Aparatur Daerah/Lembaga Lain yang prosesnya berangkat dari kebutuhan persiapan sejauh pencapaian segala upaya untuk mendapatkan barang dagangan/bantuan. Tindakan perolehan barang dagangan/bea dibiayai dengan mendampingi APBN/APBD, dua kegiatan yang diselesaikan bersama-sama saja dan oleh penyedia barang dagangan/bea.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline