Menurut Prof. John Pitts, setidaknya ada 3 peristiwa yang dapat menyebabkan terjadinya suatu tindakan penjarahan. Pertama, peperangan. Kedua, kerusuhan masyarakat. Ketiga, bencana alam.
Ketiga peristiwa tersebut melahirkan faktor-faktor penyebab penjarahan. Faktor-faktor tersebut antara lain: adanya kekuatan yang meniadakan keamanan dan ketertiban masyarakat, masyarakat mengalami kelaparan massal, serta hilangnya kewibawaan hukum.
Faktor-faktor tersebut bisa datang secara bersamaan atau secara terpisah. Khusus pada Penjarahan di Kota Palu, menurut saya hanya dilandasi oleh faktor kelaparan massal dan hilangnya kewibawaan hukum.
Apabila ditinjau melalui Rasionalitas Instrumental Searle, kelaparan massal dan hilangnya kewibawaan hukum dapat dikategorikan sebagai tindakan rasional yang disebabkan keyakinan dan keinginan. Keyakinan dan keinginan berfungsi sebagai sebab dan alasan dari tindakan para penjarah. Oleh sebab itu, para penjarah saya bagi ke dalam dua kategori. Pertama, penjarah makanan. Kedua, penjarah bukan makanan. .
Pada penjarah makanan, keyakinan dan keinginan dalam kondisi kelaparan massal meningkatkan posisi naluri dasar manusia untuk mempertahankan hidupnya, sehingga aspek norma-norma dikesampingkan.
Untuk dapat bertindak, pelaku penjarahan harus memiliki kesamaan kepentingan untuk mengadakan proses kerjasama serta memikirkan cara terbaik untuk merealisasikannya.
Lahirnya anggapan kelaparan yang dapat mengakibatkan kematian, lebih disepakati ketimbang menerima hukuman. Lalu, pergerakan dalam jumlah yang besar anggapan melahirkan anggapan baru bahwa penindakan secara hukum tidak memungkinkan untuk dilakukan dalam kondisi yang chaos (polisi tidak mungkin menangkap ribuan orang atas kasus yang sama).
Pada penjarah bukan makanan, keyakinan dan keinginan tersier terwujud di dalam kondisi hilangnya kewibawaan hukum. Mereka menjadikan objek bukan makanan sebagai sasaran penjarahan, karena terdorong oleh anggapan para penjarah makanan tidak ditindak secara hukum. Pengambilan objek bukan makanan dimotori oleh motif kriminal, yaitu pemuasan diri melalui cara tidak sah. .
Kesimpulannya: para penjarah bukan makanan termotivasi oleh para penjarah makanan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H