Lihat ke Halaman Asli

Pengawal Kebijakan

DIDEKASIKAN OLEH LEMBAGA PENGAWAL KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN KEADILAN (LP.K-P-K) KETUM ANDI ARO

LP.K-P-K Kabupaten Jombang Mengawal Pengolahan Limbah

Diperbarui: 8 Mei 2021   14:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Eksistensi Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Pimpinan Andi ARO bukan saja menyoroti masalah Korupsi tetapi juga diberbagai lini kebijakan pemerintah dan sosial kemasyarakatan tak luput dari mata LP.K-P-K, salah satunya menyoroti masalah pencemaran lingkungan - Limbah dan permasalahan hukumnya, pada 7/5/2021 di Kabupaten Jombang.

karena adanya issu pencemaran lingkungan dan pelanggaran hukum dari kawasan Pengelohan Limbah di Jombang, Komisi Nasional / Pengurus Pusat LP.K-P-K memberikan Instruksi Investigasi kepada Joko Santoso Ketua Komisi Cabang dan Malik Marhadika,SH,MH sebagai Penasehat Hukum LP.K-P- K Kab.Jombang untuk menindklanjuti laporan dan temuan permasalahan pencemaran Limbah dan adanya para tersangka.

Yang menarik bagi LP.K-P-K ini adalah penanganan limbah B3 yang dilakukan Penyidik dari Balai Penegakan Hukum Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), diwilayah Jombang telah menetapkan beberapa orang pimpinan perusahaan pengolahan Limbah setempat telah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga LP.K-P-K terpanggil ikut serta dalam pengawal penyelesaiann hukum yang dilakukan oleh GAKUM KLHK yang sejak tahun 2018 issu ini tetap menghangat

Terpantau oleh LP.K-P-K, diketiga desa antara lain Desa Bakalan. Desa Kedungsari dan Desa Jombok merupakan mayoritas pekerja sebagai pengelola limbah alminium serta penghasil limbah B3 terbanyak. Sehinggga perlunya campur tangan dari pemda setempat untuk memberikan pembinaan dalam penanganan limbah yang lebih menyeluruh kepada para pengelolah limbah.

LP.K-P-K dalam keterangannya kepada awak media pengwalkebijakan.id melihat langsung pihak DLH sudah menyegel beberapa perusahaan produsen aluminium batangan di Jombang. Pasalnya, perusahaan tersebut mengolah limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) tanpa izin Dari beberapa perusahaanlainnya diwilayah tersebut.
Penyegelan dilakukan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Balai Gakkum Jabalnusra KLHK Penyidik memasang garis PPNS pada beberapa perusahaan tersebut

Disitu sudah ada beberapa yang ditetapkan Tersangka Kasus Dumping Limbah B3 oleh GAKUM DLH serta dilakukan penyegelan dari beberapa perusahaan untuk mengamankan barang bukti. Karena kami temukan indikasi kejahatan lingkungan, melakukan pengolahan limbah B3 tanpa izin. Mereka tidak mengantongi izin pemanfaatan limbah B3.

Beberapa perusahaan tersebut, memproduksi aluminium batangan sejak 2017. Aluminium batangan mereka produksi dengan memanfaatkan limbah B3 jenis slag aluminium. Hasil produksi mereka pasarkan ke industri peralatan rumah tangga, seperti panci, wajan dan lainnya.

"Perusahaan yang disegel GAKUM DLH memanfaatkan limbah B3 berupa slag aluminium tanpa izin pemanfaatan limbah B3. Sisa limbahnya indikasinya didumping ke jalan dan sebagainya," terangnya.

Dari hasil penyidikan Tersebut pihak GAKUM DLH mengungkap beberapa perusahaan melakukan kejahatan lingkungan. Akibatnya, mereka disangka dengan Pasal 103 dan 104 juncto Pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Ancaman hukumannya antara 1 sampai 3 tahun penjara dan denda Rp 1-3 miliar," pungkasnya.(Rd-Jk)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline