benuanta.co.id, BULUNGAN -- Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Provinsi Kaltara juga menggelar penyekatan beberapa pintu masuk darat di Kaltara. Masyarakat dari luar yang positif Covid-19 akan langsung disuruh putar balik.
Untuk diketahui, penyekatan jalan merupakan salah satu peraturan yang berlaku di pintu masuk kota maupun provinsi selama diberlakukannya PPKM. Pengendara yang melewati penyekatan perlu memiliki surat-surat keterangan SWAB.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltara, Taupan Madjid mengatakan, terdapat dua penyekatan di pintu masuk jalan darat provinsi Kaltara mulai dari diberlakukannya PPKM.
"Penyekatan dilakukan di KM 6 check point poros Bulungan-Berau Kaltim, selain itu yang bukan ditangani Dishub Kaltara ada di poros Malinau," ujar Taupan Madjid kepada benuanta.co.id, Sabtu (21/8/2021).
Taupan menjelaskan jalan poros masuk Kabupaten Malinau juga diadakan penyekatan atau check point, namun di kelola oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Malinau.
"Dalam penyekatan masyarakat akan dimintai surat keterangan SWAB yang masih berlaku, jika negatif akan diperbolehkan lewat. Sebaliknya jika positif akan langsung diperintahkan untuk putar balik," terangnya.
Taupan lanjut menjelaskan, tujuan perjalanan juga bervariasi namun masih didominasi oleh tujuan pekerjaan, lalu muatan angkutan barang didominasi oleh sembako, BBM, bahan material dan hasil kebun.
"Rata-rata pelaku perjalanan dari samarinda dan banjarmasin, kalau tidak memiliki surat antigen, akan di periksa di lokasi check point tanpa dipungut biaya," imbuhnya.
Intansi yang terlibat dalam penyekatan tersebut antara lain BPBD Kaltara, Dinkes Kaltara, Satpol PP Kaltara, Dishub Kaltara, Polda Kaltara, dan Korem 092/Maharajalila. Selama di KM 6, telah dilakukan pemeriksaan antigen sebanyak 264 orang, dan yang positif sebanyak 8 orang. (*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Yogi Wibawa/Ramli