Lihat ke Halaman Asli

Karut Marut Penerapan ISO di Indonesia

Diperbarui: 15 Januari 2023   16:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Dalam dunia bisnis di Indonesia dewasa ini, penerapan Standar ISO, baik ISO 9001 (Quality Management System / Sistem Manajemen Mutu) maupun Standar-standar ISO dalam keluarga (serie) yang lain, di kalangan organisasi perusahaan bukan lagi menjadi suatu hal yang asing. Bukan hanya karena dalam berbagai bidang Standar ISO menjadi satu persyaratan dalam pengajuan proposal penawaran kerja (tender) pada aktivitas-aktivitas bisnis yang terkait dengan proyek-proyek pemerintahan, namun juga diakibatkan berbagai peraturan pemerintah dan Kementerian menetapkan penerapan Standar ISO sebagai syarat standar bagi perusahaan dalam beberapa bidang bisnis tertentu.

Dalam situasi itulah, perkembangan penerapan Standar ISO di Indonesia kemudian berkembang marak dan pelaku-pelaku di dunia Standar ISO bertumbuh dengan pesat, mulai dari Lembaga Sertifikasi hingga lembaga-lembaga Konsultan.

Namun sayang, dalam perkembangannya terlihat bagaimana Standar ISO kemudian lebih banyak menjadi suatu persyaratan formalitas belaka. Gejalanya kemudian seperti menjadi fenomena yang semakin umum dan dianggap biasa, lumrah, atau bahkan tidak jarang sampai menerbitkan keyakinan di dalam diri pelaku-pelaku di dunia ISO bahwa, "memang seharusnya seperti itu."

Mulai dari organisasi perusahaan, ketika memiliki keinginan untuk mendapatkan sertifikat ISO, latar belakang dan konsep yang ada dalam benak Top Manajemen hanyalah sebatas "ingin memperoleh sertifikat ISO" untuk tujuan-tujuan yang pragmatis, seperti memenuhi persyaratan tender, atau memenuhi persyaratan regulasi. Upaya untuk mempekerjakan tenaga Konsultan, kemudian jatuh pada tujuan teknis, membantu organisasi perusahaan untuk melengkapi dokumen-dokumen administratif, maupun persyaratan-persyaratan teknis yang disyaratkan dalam Standar ISO.

Demikian pula kemudian Konsultan yang menangani terjebak dalam situasi tuntutan klien semacam itu, dan pada gilirannya membentuk sistem kerja konsultasinya sebatas membantu organisasi untuk melengkapi dokumen, atau persyaratan teknis lainnya, agar organisasi perusahaan siap menghadapi audit dari Lembaga Sertifikasi.

Situasi seperti ini kemudian semakin mencapai puncaknya ketika Lembaga Sertifikasi dalam melaksanakan audit ibarat memposisikan diri untuk "membantu perusahaan klien" memperoleh Sertifikat. Sebagai akibatnya, pelaksanaan Audit pun dilakukan dengan pola formalitas belaka. Kegiatan Audit yang sesungguhnya merupakan sarana untuk mengevaluasi dan memverifikasi kelayakan sebuah Organisasi menerima Sertifikat ISO, akhirnya jatuh menjadi praktek "Jual Beli Sertifikat."

Kondisi ini kemudian semakin diperparah, dengan maraknya praktek Lembaga Sertifikasi yang tidak kredibel, dan tidak terjangkau dalam pengawasan Komite Akreditasi Nasional ataupun Badan Standar Nasional di Indonesia. Praktek "jual beli sertifikat" bisa terjadi dalam hitungan jam, dan rangkaian proses audit dilakukan dalam pola potong kompas, sehingga sertifikat ISO yang diterbitkan sesungguhnya tidaklah berbeda dengan Ijazah Palsu.

Lembaga Sertifikasi Independen ini ibarat "lone wolf" yang bekerja sendiri-sendiri tanpa terlibat dalam asosiasi, dan tidak menempatkan dirinya sebagai bagian dari komunitas pelaku bisnis Sertifikasi yang di Indonesia akan berada dalam pengawasan Lembaga Komite Akreditasi Nasional. Perusahaan Lembaga Sertifikasi seperti ini, akan bekerja dengan "kerahasiaan" yang berbeda dengan konsep "kerahasiaan" dalam dunia Lembaga Sertifikasi. Kerahasiaan yang dibentuk lebih merupakan cara untuk menghindari jeratan hukum, ketimbang untuk menjaga kepentingan hukum klien.

Dalam kondisi carut marut yang demikian, pada akhirnya pemahaman konsepsional tentang Standar ISO menjadi semakin terlupakan. Tidak jarang pelaku-pelaku bisnis konsultasi (konsultan) maupun audit (auditor) tidak memiliki cukup pemahaman yang baik dan benar tentang manajemen pada umumnya, maupun tentang Standar ISO dan klausul-klausul yang terkandung di dalamnya.

Upaya untuk terus menerus menggali pemahaman tentu saja menjadi "tidak diperlukan", ketika proses disain sistem manajemen pada klien yang akan disertifikasi dilakukan dengan pola salin tempel (copy paste). Pola kerja yang demikian membuat Konsultan tidak memiliki tuntutan untuk menciptakan disain-disain sistem manajemen yang cocok diterapkan bagi perusahaan yang tentunya memiliki tujuan, value (nilai), budaya organisasi, skala, struktur dan tingkat maturitas yang berbeda-beda. Semua klien akan diterapkan sistem yang seragam, dengan perubahan-perubahan minor yang bahkan dilakukan dalam bentuk hanya mengubah format header, atau identitas perusahaan dalam form-form dan dokumen yang digunakan.

Dengan pemahaman yang "seadanya" tentu saja kemudian pemberian training yang dilakukan konsultan akan dilakukan dengan pola penjelasan teoritis dan abstrak dalam bahasa-bahasa klausul standar yang tidak memberikan pemahaman esensial pada para manajer maupun pegawai di perusahaan klien. Copy Paste modul training menjadi pola standar. Bahkan sering terjadi konsultan tidak menerapkan benchmark pada modul yang digunakannya, sehingga materi yang sama dibawakan bertahun-tahun tanpa ada update baik dalam data maupun teknik penyampaian.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline