Lihat ke Halaman Asli

Gonjang-Ganjing RUU Permusikan! Apa Yang Harus dibenahi Sebenarnya?

Diperbarui: 2 Mei 2019   22:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Anang Hermansyah - Pelopor RUU Permusikan

Baru baru ini dunia permusikan dihebohkan dengan RUU Permusikan, dimana pembahasan yang paling kontroversial adalah musisi berlisensi. Ada pihak yang pro namun ada pihak yang kontra. Musisi berlisensi bertujuan untuk mensetarankan profesi pemusik dengan profesi mapan lainnya seperti pengacara, dokter atau pengusaha. 

Musisi yang pro akan RUU Permusikan beralasan dengan disahkan Rancangan undang undang permusikan akan mensejahterahkan kehidupan seniman pada umumnya. banyak seniman mengeluhkan dengan profesi yang mereka geluti mereka tidak dapat mengajukan kredit rumah atau mobil. banyak artis senior di akhir hidupnya berakhir tragis, bahkan ada yang sampai ditolong dinas sosial karena hidup serba kekurangan. 

Namun musisi yang kontra memiliki alasan berbeda. mereka menanyakan seberapa penting musisi berlisensi? seseorang baru diakui kemusisiannya bila memiliki sertifikat. bagaimana dengan musisi autodidak? apakah musisi dipandang dari sertifikatnya atau dedikasinya terhadap dunia musik? lebih penting mana sertifikatnya atau seni keterampilannya? permasalahan yang dilematis menurut penulis. 

ada juga peraturan yang melarang membuat lagu prpvokasi, asusila, obat-obat terlarang, ujaran kebencian. menurut penulis bagus hanya saja penyampaiannya yang terlalu buru buru akhirnya beberapa orang berpendapat peraturan ini mengengkang kebebasan berkspresi. 

ada dua buah kasus permusikan yang menggugah penulis. inti dari masalah itu adalah pembagian royalti antar musisi sehingga menimbulkan pertikaian. 

Kasus Pertama 

seorang artis dangdut berinisial VH menyanyikan sebuah lagu milik band punk ternama tanah air namun lagu tersebut diarransemen dangdut koplo di sebuah acara off air di suatu daerah. Pihak VH tidak menyadari bahwa penampilannya di rekam dalam bentuk video lalu disebarkan secara komersil oleh pihak tidak betanggung jawab. Band punk tersebut merasa keberatan karena pihak VH tidak meminta izin untuk memakai lagu mereka. selain itu tidak ada pembagian royalti atas penjualan lagu milik band punk tersebut yang dimainkan oleh VH. mengingat VH memainkan lagu tersebut di acara besar walau off air.

pihak VH membela mereka tidak menerima royalti atas penjualan vcd tersebut. lagipula banyak penyanyi yang memainkan lagu tersebut tapi mengapa hanya VH saja yang di permasalahkan. 

Kasus Kedua 

terjadi tahun 2008, terdiri dari 3 penyanyi papan atas Indonesia berkolobaorasi dengan komposer kenamaan berinisial EG. EG adalah orang memoles penampilan khususnya musik untuk ketiga penyanyi tersebut. masalah dimulai ketika sebuah penyelenggara acara meminta mereka untuk tampil disebuah acara tahun baru yang diadakan di hotel berbintang di Jakarta. Masalah datang ketika Komposer EG meminta honor yang dirasa pihak penyelenggara terlalu besar. tapin disatu sisi kontrak sudah berjalan dan ditanda tangani, tiket sudah disebar, konser tidak mungkin dibatalkan. akhirnya pihak manajemen memutuskan ketiga penyanyi tersebut tampil tanpa EG, dan pihak EG digantikan oleh pihak lain. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline