Lihat ke Halaman Asli

Rionanda Dhamma Putra

Ingin tahu banyak hal.

LPSK sebagai "Boboiboy" Hukum di Indonesia

Diperbarui: 10 November 2018   04:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: https://i.ytimg.com/vi/q-maP0g2M1g/maxresdefault.jpg

Apa yang muncul di benak kita ketika mendengar kata "Boboiboy"? Seorang anak yang memiliki 7 kuasa alam? Seorang superhero cilik yang cerdas? Atau cucu seorang kakek pedagang coklat panas? Masing-masing kita pasti memiliki pemikiran yang berbeda-beda tentang Boboiboy. Namun, ada satu hal yang pasti kita ingat dari tokoh kartun Malaysia ini. Apa itu?

"Membela kebenaran!" Pernyataan ini adalah slogan yang selalu dinyatakan secara berulang-ulang oleh Boboiboy dan kawan-kawannya. Sehingga, serial kartun ini selalu menggambarkan Boboiboy sebagai tokoh pembela yang benar. Hampir setiap episodenya, Boboiboy selalu melawan para penjahat yang ingin menghancurkan dunia, dan dia selalu menang.

Tetapi, apakah kebenaran akan selalu menang di dunia yang fana ini? Tidak, sama sekali tidak. Justru, kebenaran akan kalah jika kita sebagai anggota masyarakat tidak melakukan berbagai tindakan untuk mempertahankannya. Tanpa upaya ini, maka pihak yang salah (the evil) akan memenangi pertempuran ini.

Dengan kata lain, "Jika selalu berprinsip sing waras ngalah, maka lama-lama kita akan dikuasai wong edan," kata posting Instagram seorang calon legislatif DPR dari salah satu partai, @mahayoni222. Lalu, bagaimana cara yang dapat ditempuh agar sing waras tidak kalah? Kita perlu saksi dan korban dari tindak kejahatan wong edan tersebut.

Tetapi, saksi dan korban semata tidak cukup untuk mengadakan perlawanan tersebut. Harus ada saksi dan korban yang berani bersuara secara tegas tentang segala perbuatan tercela yang dilakukan oleh wong edan. Bagaimana cara untuk mewujudkan ketegasan tersebut? Disinilah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil peran.

Sumber: https://i1.wp.com/anissams.id/wp-content/uploads/2017/10/LPSK-LOGO.png

LPSK adalah lembaga yang dibentuk sebagai upaya untuk merealisasikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dengan adanya LPSK, diharapkan iklim yang kondusif akan tercipta bagi partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum. Untuk mencapai tujuan ini, maka diperlukan penegakan dan perlindungan hukum secara adil bagi para saksi dan korban (ngada.org, 2010).

Lalu, bagaimana upaya yang harus dilakukan LPSK untuk mewujudkan penegakan dan perlindungan hukum secara adil ? Pertama, kita harus memulai dari pimpinan LPSK itu sendiri. "Kalo kepalanya bener, buntutnya pasti bener," adalah ungkapan yang sering dilontarkan keluarga saya ketika berbicara soal keadilan dan kebenaran dalam institusi pemerintahan. Jika pimpinannya benar, maka jajaran di bawahnya akan mengikuti, dan sebaliknya.

Maka dari itu, penulis berharap pimpinan LPSK periode 2018-2023 dapat menjadi pemimpin yang bersih, transparan, dan profesional (BTP). Ketika pimpinan LPSK sudah berhasil memenuhi ketiga kriteria ini, maka menegakkan hukum dan keadilan adalah hal yang mudah. Mengapa? Mari kita tinjau masing-masing kriteria tersebut.

Pertama, pemimpin yang bersih (clean). Dalam kriteria ini, pemimpin LPSK harus memiliki rekam jejak (track record) yang baik. Rekam jejak seseorang menggambarkan konsistensi dan kualitas karakter seseorang. Jika rekam jejaknya buruk, maka konsistensi dan kualitas karakter pemimpin juga buruk. Sehingga, pemimpin tersebut langsung gagal dalam kriteria ini.

Kedua, pemimpin yang transparan (transparant). Pimpinan LPSK periode 2018-2023 harus menjadi ujung tombak (spearheading) peningkatan transparansi internal dan eksternal. Percuma seorang pemimpin itu bersih, jika ia tidak berani untuk mewujudkan transparansi pada lembaga yang dipimpinnya. Mengapa? Sebab transparansi adalah kunci dari rekam jejak yang baik.

Sehingga, pimpinan LPSK periode 2018-2023 harus melakukan berbagai upaya peningkatan transparansi. Bagaimana upaya yang harus dilakukan? Rekam setiap pertemuan internal dan sosialisasi LPSK pada masyarakat, dan publikasikan semuanya ke portal media sosial LPSK, seperti YouTube, LIVE Instagram, dll. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah membuktikan keampuhan cara ini dalam meningkatkan transparansi internal dan eksternal.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline