Lihat ke Halaman Asli

Merdeka Belajar Saat Kondisi Darurat Covid-19, Bagaimana Ya?

Diperbarui: 16 April 2020   15:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

www.languagemagazine.com

Indonesia saat ini sedang berduka karena adanya kejadian luar biasa COVID-19. Adanya wabah ini telah memakan banyak korban nyawa sehingga membuat masyarakat menjadi resah. 

Menurut laman kawalcovid19.id, tercatat bahwa hingga Kamis (16/4/2020) Indonesia memiliki 5136 kasus dimana 4221 orang dalam perawatan, 446 orang sembuh dan 469 orang meninggal dunia. Upaya kewaspadaan pemerintah terhadap COVID-19 ini dengan membuat surat edaran sebagai usaha pencegahan dimana satuan pendidikan membuat kebijakan untuk tidak bertemu dengan orang banyak.

Adapun konflik yang terjadi karena KLB COVID-19 yaitu harus ditutupnya fasilitas-fasilitas umum. Sehingga, berkaitan dengan kondisi tersebut, dunia pendidikan pun merasakan efek yang sangat besar dimana sekolah dan kampus juga harus ditutup terlebih dahulu. 

Berkaitan dengan itu pula, pada Selasa (24/3/2020) lalu Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengeluarkan Surat Edaran yang dapat diakses pada link SE Mendikbud

Dari surat edaran tersebut, terdapat 6 hal yang dijadikan kebijakan Mendikbud, salah satunya adalah proses belajar dari rumah. Proses belajar dari rumah ini dapat dilakukan melalui media whatsapp, google classroom, google meeting, zoom meeting, instagram, dan yang lainnya. 

Berbagai sistematika pengajaran pun mulai dicoba seperti memberikan video pembelajaran yang dikirim melalui media komunikasi, memberikan link materi baik berbentuk dokumen maupun berbentuk video yang dapat diakses pada youtube, bahkan ada juga yang melakukan live instagram. 

Terkhusus pada Perguruan Tinggi (PT), jauh sebelum adanya kondisi Indonesia darurat COVID-19 ini telah mewadahi sebuah website atau laman daring untuk setiap mahasiswanya. 

Contohnya yaitu spada.uns.ac.id dan ocw.uns.ac.id yang dimiliki Universitas Sebelas Maret. Hanya saja, mungkin karena sebelum adanya edaran belajar dari rumah ini dirasa lebih efisien dan efektif untuk belajar hanya dengan pertemuan tatap muka, website atau laman daring belum terlalu banyak digunakan. 

Sehingga, dengan adanya kondisi ini cenderung memaksakan para pelajar dan mahasiswa untuk belajar melalui akses internet dengan konsep dimana peserta didik dapat dengan leluasa mencari sumber belajar baik yang telah diberikan oleh guru atau dosennya maupun mengakses materi lebih dalam pada laman lain. 

Berdasarkan konsep pembelajaran daring yang dilakukan, ingatkah dengan program belajar Mendikbud yaitu “Merdeka Belajar”? Lalu, apa itu “Merdeka Belajar”? Dan apakah dengan adanya kondisi seperti ini, pendidikan di Indonesia secara tidak langsung sedang menerapkan konsep “Merdeka Belajar”?

Merdeka belajar merupakan program belajar yang  dibuat oleh Menteri Pendidikan terlantik, Nadiem Makariem. Beliau mengemukakan perubahan kebudayaan dalam sistem pembelajaran untuk menciptakan suasana baru dalam proses belajar mengajar. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline