Lihat ke Halaman Asli

R. Syrn

TERVERIFIKASI

pesepeda. pembaca buku

Kiat Agar Produk UMKM Bisa Menembus Minimarket Ritel

Diperbarui: 25 Februari 2024   20:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 sumber gambar: dokumen pribadi

Tadi sore saat ke sebuah minimarket, setelah melihat-lihat deretan dagangan di rak khusus produk UMKM (usaha mikro, kecil, menengah), mata dan hati tertarik membeli sebungkus kacang dengen embel-embel tambahan jeruk purut.  Sepertinya mirip-mirip kacang Bali.

Kemasannya menarik, eye-catching dengan pemilihan komposisi warna dan huruf yang menarik harganya pun cukup terjangkau, sehingga tangan pun tak ragu menjangkau sebungkus kacang dengan harga cukup menarik.  

Sembari memakan kacang gurih yang renyah tersebut.  Kemasan yang menarik itu pun dicermati sedemikian rupa.   Cukup mengejutkan ternyata berdasarkan informasi di bungkusnya itu adalah produk lokal dari Balangan, kabupaten yang jaraknya kurang lebih 200 kilometer dari Banjarbaru, kota tempat saya membeli dan mengunyah kacang goreng produksi mereka.

Informasi lainnya adalah adanya tanggal kadaluwarsadi sudut kanan atas.  Informatif sekali.  Selain itu adal logo halal di bagian kanan dan nomor seri PIRT (Perizinan Produksi Industri Rumah Tangga) di bagian bawah kemasan.  PIRT adalah suatu izin untuk industri makanan dan minuman berskala rumahan.

Saya teringat akan seorang kawan, yang kemarin mengurus ijin sejenis saat bertandang ke kantor.  Mengutip web istana umkm, PIRT tersebut merupakan bukti penyampaian komitmen dari pelaku usaha terhadap penjaminan keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan yang diproduksi untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran di wilayah Indonesia. Izin Edar ini merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap pangan produksi IRT di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian ijin dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP. Tahapan pemberian ijinnya pun cukup mudah.  Seperti di bawah ini:

 sumber gambar : istanaumkm.pom.go.id

Oiya, kembali ke urusan kacang goreng gurih yang barusan saya makan.  Selain informatif, kemasannya pun rapi dan aman.  Karena di bagian dalamnya ada lapisan aluminium foilnya segala.  Menurut informasi yang saya baca di manuva.com, aluminium foil digunakan untuk melindungi berbagai jenis makanan atau minuman dari paparan cahaya, udara, kelembaban, dan kontaminasi zat eksternal lainnya yang bisa mengubah kualitas produk makanan/minuman di dalam kemasan.  Jadi produk yang saya makan itu ternyata tak main-main dalam memilih kemasan.

Soal kemasan itu pun rasanya pada pengusaha UMKM tak usah risau.  Soalnya sekarang di beberapa kota/kabupaten ada yang mendirikan unit Rumah Kemasan, seperti di Banjarbaru.  Rumah Kemasan didirikan dengan tujuan untuk melayani masyarakat yang ingin berkonsultasi dalam mengembangkan UMKM di Banjarbaru, khususnya terkait packaging dan desain.

Menurut informasi yang saya baca, ternyata di Kabupaten Balangan sendiri, tempat asal produksi kacang jeruk purut yang saya makan, Dinas Perindustrian Perdangangan dan Koperasi (Disperindagkop) setempat menyatakan telah menerapkan kemasan standar kepada produk olahan makanan UMKM , selain menjamin keamanan dari kontaminasi fisik juga untuk melindungi dari kontaminasi kimia dan mikroba.  Langkah yang terbilang sederhana namun melindungi dan turut mengangkat produsen UMKM dengan produk unggulannya.

Semoga saja semua kabupaten dan kota di negeri ini bergerak semuanya, seperti halnya Kota Banjarbaru dan Kabupaten Balangan dalam mengangkat produk olahan lokal.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline