Lihat ke Halaman Asli

R. Syrn

TERVERIFIKASI

pesepeda. pembaca buku

Saat Membayar Sesuatu yang Seharusnya Tidak Perlu Pakai Bayaran

Diperbarui: 27 September 2022   16:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Ada seorang mahasiswa yang mengeluhkan kondisi di kampusnya, dimana kudu membayar sekian rupiah untuk berkas yang sedang diurusnya di sana.  Masalahnya adalah petugas memberitahukan kalau ada yang harus dibayar untuk jasa tersebut, walaupun dengan embel-embel seikhlasnya.  Mahasiswa tersebut protes, karena sebelum-sebelumnya tidak ada pemberitahuan kalau untuk layanan tersebut harus pakai imbalan, lebih-lebih tidak ada dasar untuk memungut upah jasa atas layanan tersebut.

Lain waktu, di kampus saya dulu untuk legalisir fotokopi ijazah dikenakan biaya per lembarnya, akan tetapi beda soal, karena id kampus memang sudah ada dasar untuk pemungutan tersebut dan sudah jelas besaran yang harus dikeluarkan untuk jasa legalisir tersebut.  BIsa dikatakan itu adalah jasa layanan legal.  Sedang di kampus mahasiswa di paragraf atas itu, tak ada dasar sama sekali, alih-alih mengemukakan dasar pungutan, katanya petugas layanan malah memberikan buku yang berisi daftar mahasiswa terdahulu yang dimintakan biaya seikhlasnya berikut jumlah uang yang diberikan.

Beberapa tahun silam, saya pun pernah mengalami hal serupa, kala meminta surat keterangan hilang di sebuah polsek.  Bayangkan yam sudah kena musibah, bahkan untuk minta keterangan hilang pun masih dimintakan biaya, lagi-lagi dengan embel-embel seikhlasnya.  Tapi untuk masalah ini sudah berakhir, karena beberapa bulan yang lalu saat saya meminta surat keterangan hilang karena ATM saya tercecer entah dimana, pihak kepolisian tak lagi meminta biaya layanan sepeser pun.  Salut untuk hal tersebut.

Sebenarnya bukan menjadi masalah jikalau memang ada pungutan biaya atas layanan tertentu, asal ada dasar yang jelas untuk itu, kalau cuma berkata seikhlasnya, bisa dipastikan itu ngarang.  Karena biasanya layana tersebut sudah termasuk tugas pokok petugas yang bersangkutan, dan dia pun digaji untuk itu.  Jelasnya itu memang kerjaan dia, kalau minta tambahan biaya ya aneh lah.

Saya sendiri dulu pernah mengalami hal demikian di kantor.  Karena kebiasaan jelek begitu, yang dinormalisasi oleh sebagian pihak, mungkin.  Saat ada pihak yang berurusan dengan bidang pekerjaan saya, ternyata menyelipkan amplop dalam berkas yang diajukan.  Saya pun berkata bahwa itu tidak perlu dan memang sudah termasuk job desc dan tak perlu biaya apa-apa.  Tapi toh yang bersangkutan bersikeras untuk untuk tetap memberikan amplop yang sepertinya berisikan kertas berwarna.

Akhirnya saya berikan dua opsi, amplop saya terima tapi berkas silakan dibawa pulang kembali.  Atau berkas saya terima untuk diproses dengan syarat silakan amplop dibawa pulang.  Ada bingung sesaat sebelum akhirnya yang bersangkutan menerima opsi kedua.

Jadi, alangkah eloknya jika dalam suatu hal yang memang sudah menjadi kewajiban dan termasuk dalam uraian tugas seseorang, tak sewajarnya meminta hal yang lebih di luar itu, lebih-lebih jika yang dilayani itu adalah masyarakat, lebih-lebih lagi jika yang melayani adalah statusnya adalah pelayan masyarakat.  Sesekali tahu malu lah. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline