Pada tanggal 26 Maret 2021 pemerintah resmi mengumumkan menetapkan larangan mudik Lebaran 2021 yang berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia. Pemerintah menyadari larangan ini akan berdampak pada pariwisata.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edara Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijrah selama 6-17 Mei 2021.
Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi mencegah penularan virus corona Covid-19. Pemerintah menyadari larangan ini akan berdampak pada pariwisata.
Hal ini berpengaruh pada bapak Udin salah satu Agen Bus di Terminal Jombor Yogyakarta (31) mengalami penurunan akibat larangan mudik 2021.
"Kalau dari Agen Bus itu, kalau ada bisa dijual yah dijual, tapi kalau tidak ada dijual yah tidak dijual" ujar bapak Udin dari Agen Bus di Terminal Jombor Yogyakarta. Sabtu (10/4/2021).
Lanjut " Jadi kita tidak ada cara kecuali dari perusahaan atas mau jalan kita bisa jual, tapi kalau dari atas tidak ada jalan yah kita tidak jual" ujarnya.
Sebagai Agen Bus bapak Udin salah satu pegawai dari penjualan tiket Bus tersebut tidak bisa berbuat apa-apa.
Dirinya merasa dirugikan, akibatnya parawisata paling terdampak. Sejak awal corona merajajela di tahun awal Maret 2020.
"Sejak awal Maret 2020, sudah keliatan penurunan dan mudik tidak ada, itu sudah terasa. Sangat Signifikan penurunan" ungkapnya.
Selain itu hal yang bisa dilakukan usaha Agen Bus hanya bisa melalui penjualan lewat online bahkan offline.
"Di online bisa, loket bahkan offline" ujarnya.