Lihat ke Halaman Asli

Kebirinisasi Atau Tidak Sama sekali?

Diperbarui: 16 Oktober 2015   22:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tindak kriminal atau kejahatan merupakan sesuatu hal yang sangat merugikan keseluruhan orang dalam bermasyarakat. Tentunya ada alasan mengapa seseorang dalam bermasyarakat melakukan tindak kriminal atau kejahatan. Salah satunya adalah kesenjangan sosial atau kecemburuan sosial dalam bermasyrakat. Dalam hal ini untuk menghindari adanya tindakan kriminal atau kejahatan dalam lingkungan masyarakat perlu adanya solusi yang konkrit sehingga para pelaku tindak kriminal atau kejahatan akan jera dan diharapakan mengurangi tindak kriminal di suatu masyarakat.

Salah satunya yang sedang hangatnya dibicarakan adalah hukuman bagi para tindak kriminal yang menjurus pada pelecehan seksual atau kejahatan seksual. Hukuman ini adalah kebirinisasi atau hukuman yang diberikan kepada pelaku penjahat seksual berupa hilangnya hormon tesoteron atau hilangnya hasrat untuk melakukan tindakan seks.

Bedah kebiri atau kebirinisasi atau yang disebut juga orchiectomy adalah pengangkatan sebagian atau seluruh testis pria. Testis diketahui menghasilkan 95 persen hormon kejantanan atau testosteron. Diharapkan, dengan mengambil sumbernya, hasrat seksual seseorang menjadi hilang. Pengangkatan testis juga menurunkan tingkat dan lama ereksi serta kekuatan seksual. Selain itu, kebiri juga kadang menyebabkan pandangan kunang-kunang, vertigo, rambut rontok dan pertumbuhan payudara. 

Negara-negara di Eropa dan Negara Amerika Serikat terlebih dahulu yang menindak para pelaku kejahatan seksual dengan kebiri nisasi atau bedah kebiri. Dan hasilnya memang nyata bahwa penindak kejahatan seskual setelah dilakukan kebiri nisasi atau bedah kebiri hanya 10% yang melakukan kembali tindak kejahatan seksual ini. Pertanyaannya adalah Apa ini membuktikan bahwa kebiri nisasi atau bedah kebiri merupakan solusi untuk membasmi tindak kejahatan seksual? Apakah kebiri nisasi atau bedah kebiri dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak kejahatan seksual? Dan apakah neara kita pantas menggunakan hukuman ini?

Tentu saja semua orang punya pendapat yang berbeda setuju atau tidak harus memiliki alasan yang kuat dan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat. Namun jika negara indonesia menerapkan hukum kebiri nisasi ini jelas melanggar hak setiap warga negara. Walaupun memang hukuman ini di beberapa negara memberikan efek jera pada pelakunya. Tapi apakah akan menjamin kelangsungan hidup pelaku di masa yang akan datang dan apakah tidak akan memberikan efek yang nantinya akan dirasakan pada masa depan. Tentu saja hal itu tidak akan dapat menjamin kelangsungan dan masa depan seseorang.

Dapat dikatakan bahwa hukuman kebiri nisasi atau bedah kebiri sesuatu hal yang melanggar hak asasi walaupun dapat memberikan efek jera kepada pelaku. Jika kebiri nisasi bukan solusi yang terbaik maka bagaimana cara untuk menindak pelaku kejahatan seksual agar jera dan tidak melakukan lagi di kemudian hari. Pada kenyataanya pelaku tindak kejahatan seksual hanya mendapat hukuman penjara dan tidak menutup kemungkinan bahwa pelaku nantinya akan melakukan tindakan seksual untuk kesekian kalinya tentunya tidak akan memerikan efek jera.

Solusinya adalah bagaimana cara agar pelaku tidak melakuan hal tersebut tanpa memberikan efek jera seperti halnya kebiri nisasi. Dan caranya adalah memberikan penyuluhan kepada pelaku kejatan seksual atau bisa dikatakan memberikan pemahaman kepada pelaku kejahatan seksual seperti halnya rehabilitasi yang dilakukan ke pada orang-orang yang terjerat kasus narkotika.

Mungkin cara ini dapat lebih efektif dan sedikit demi sedikit akan meberikan pemahaman kepada para pelaku kejahatan. Dan sekarang bagaimana cara mencegah agar kejahatan seksual ini tidak tejadi lagi. Caranya adalah dengan meberikan penyuluhan atau sosialisasi kepada pihak-pihak yang sangat berperan dalam kasus kejahatan seksual. Salah satu pihak yang sangat berperan adalah pendidikan.

Disini pendidikan diharapkan dapat memberikan sosialisasi kepada anak-anak maupun orang tua. Diharapakan peran pendidikan dapat melindungi serta mewaspadai anak-anak dari tindak kejahatan seksual seksual. Dan diharapkan juga pendidikan dapat membantu anak-anak untuk selalu mendekatkan diri kepada tuhan dan menguatkan iman. Dengan demikian tingkat kejahtan seksual tidak terjadi lagi di negara ini. Masih banyak hal yang perlu diselesaikan di negara ini. Jika pelaku tindak kejahatan seksual pantas di kebiri, bagaimana dengan pelaku tindak korupsi?

 

 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline