Lihat ke Halaman Asli

r cahyo prabowo

Cerdas Berbudi Pekerti Yang Luhur

Penipuan Asmara Media Online Sebagai Tindak Kejahatan Kena Pasal Penipuan Era Digitalisasi Media Indonesia

Diperbarui: 21 Februari 2023   14:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Indonesia memiliki Ideologi, Pemersatu Bangsa Indonesia,Dasar Negara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sebagai Konstitusi Negara Serta Ketetapan MPR RI, NKRI Sebagai Bentuk Negara, Semboyan Negara Indonesia Adalah Bhinneka Tunggal Ika.Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Hukum dan Negara Pancasila, Indonesia sudah merdeka,berdaulat penuh dari Sabang hingga Merauke.

Indonesia memilik 17508 pulau dari Sabang hingga Merauke, Indonesia memiliki 37 Provinsi, Bahasa Resmi Indonesia adalah Bahasa Indonesia dan Indonesia memiliki Bahasa Daerahnya sesuai dengan Daerahnya masing-masing.hal ini kita harus bangga terhadap bahasa resmi yang kita miliki oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia karena Indonesia sudah merdeka,berdaulat penuh, sudah ada.

Indonesia telah memasuki era baru yaitu era digitalisasi media, era keterbukaan informasi publik, era uu ite, era cyber crime, era media penyiaran digital,era bebas berpendapat dimuka umum, era citizen journalism, era media online yang dimana era ini serba online dalam satu genggaman yang simple, praktis, efisien semua bisa dilakukan dan digunakan dalam hal apa saja kehidupan masyarakat modern seperti saat ini.

Transformasi Digital Media telah segalanya berubah dalam kehidupan, telah bisa menilai karakter orang tersebut secara pribadi dan juga tak terasa kita hidup di Era Empat Media yaitu Media Massa Cetak, Media Elektronik (TV,Radio), Media Online dan Media Sosial (Media Sosial bukan bagian dari Pers).

Salah satu kasus yang sering terjadi melalui media online/ media sosial adalah kasus penipuan asmara melalui media online atau media sosial karena sebagai tindak kejahatan yang bisa dikenakan pasal penipuan terencana yang dimana baik si cowok maupun si cewek niat awalnya baik namun pada akhirnya berujung tidak baik yang dimana misalnya si cowok baru kenalan lewat online, bucin, udah sayang sayangnya ke cewek, sicowok meminjam uang hingga jutaan rupiah bahkan lebih kepada si cewek dengan alasan keluarganya sakit atau apa ke cewek, setelah uang ceweknya keluar besoknya si cowok ilang dan bahkan ga bisa dihubungi lagi, ga ada kabarnya entah kemana.

Si cewek merasa sakit hati pastinya udah kecewa banget akibat kenalan melalui media online.contoh lain si cowok kenalan melalui media online  atau media sosial dengan si cewek atau tiba-tiba ada whatsapp si cewek wa cowok sok kenal sok dekat padahal ga kenal sama sekali pada akhirnya ujung-ujungnya uang saja yang didapat bukan jodoh yang baik. Contoh lain si cewek tiba tiba wa dan ajak menikah, kenal aja kagak udah ajak menikah aja.contoh lainnya bilang single tahunya udah punya suami atau istri.

Hal ini sering terjadi dalam kehidupan karena faktor ekonomi dan ini merupakan tindak kejahatan pasal penipuan yang sudah terencana era digital media Indonesia.

Komunikasi Industri Media Online Indonesia

Raden Cahyo Prabowo,S.I.Kom.,M.I.Kom.,CPTNA.,CTM




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline