Lihat ke Halaman Asli

r cahyo prabowo

Cerdas Berbudi Pekerti Yang Luhur

Jurnalisme Online, Generasi Terbaru dan Sebuah Teori Baru dalam Perkembangan Komunikasi Industri Media

Diperbarui: 22 Desember 2021   11:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Indonesia dan global telah memasuki era baru yaitu era perkembangan komunikasi industri media khususnya dibidang media online/media baru  (new media), Setiap menjalankan aktifitasnya melalui koneksi jaringan internet yang jauh semakin dekat,semakin praktis, mudah digunakannya.

Dalam hal ini khususnya di Indonesia sejak hadirnya Undang-Undang bebas berpendapat dimuka umum, Undang-Undang ITE,Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,Cyber Crime,Pemerintahan Terbuka Digital (Open Gov Digital) Memasuki reformasi birokrasi dan membangun demokrasi Indonesia berkelanjutan otomatis perkembangan komunikasi industri media semakin berkembang secara cepat, tepat sasaran dalam membangun demokrasi Indonesia.

Salah satu contohnya dalam perkembangan komunikasi industri media ialah hadirnya media online/media daring (new media), pasti setiap orang menggunakannya. Media online merupakan suatu wadah informasi dalam menyampaikan pesan dari komunikator ke komunikan yang memiliki umpan balik (feedback) dan juga media online bagian dari Pers karena aktivitas jurnalisme online, aktivitas dalam melaporkan, menyampaikan sebuah informasi kepada publik secara luas,terlembaga,ecommerce,startup dll.

Jurnalisme online sebagai generasi terbaru setelah jurnalistik konvensional, jurnalistik penyiaran dan sebuah teori baru yang berkaitan aktivitas kegiatan jurnalistik media online karena setiap kegiatan aktivitas jurnalistik,pesan disampaikan kepada khalayak harus ada gatekeeper (editorial) sebelum menaikkan berita informasi kepada khalayak luas,setelah melalui proses editor baru berita informasi di muat kepada khalayak luas dan pers.Jadi kesimpulannya jurnalisme sekarang ada tiga yaitu jurnalisme konvensional, jurnalisme penyiaran dan jurnalisme online serta media sosial bukan bagian aktivitas jurnalisme,bukan bagian dari pers, tidak terlembaga, media sosial sebagai media informasi saja dan media sosial payung hukumnya ya Undang-Undang Berlaku di Wilayah Indonesia, patuhi hukum Indonesia dengan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) & KUHPerdata, bilamana terbukti bersalah maka proses hukum berlaku di Indonesia.

Apa itu jurnalisme konvensional (cetak), jurnalisme penyiaran (elektronik) dan jurnalisme online??pasti saling bertanya tanya mengenai ketiga jurnalisme konvensional (cetak), jurnalisme penyiaran (elektronik) dan jurnalisme online, jurnalisme konvesional (cetak) contohnya surat kabar, media cetak, majalah dll yang pada intinya pesan informasi yang disampaikan kepada khalayak luas melalui media cetak, jurnalisme penyiaran (elektronik) itu contohnya yang dimana dalam menyampaikan pesan informasi kepada khalayak luas ada audio visual gambar melalui siaran media elektronik berupa Televisi dan Radio, kemudian jurnalisme online, pesan informasi yang disampaikan kepada khalayak luas melalui media online / media dalam jaringan internet (new media) contohnya media online seperti kompas.com,detik.com, kompasiana.com, kumparan.com,ecommerce,startup dll.

Ketiga bagian jurnalisme diatas merupakan bagian aktifitas jurnalistik, pers, gaya hidup, bisnis, ekonomi dll dan jurnalisme online merupakan bagian dari Ilmu Komunikasi, Jurnalistik,broadcast journalism.

Komunikasi Industri Media Online

Raden Cahyo Prabowo,S.I.Kom,M.I.Kom




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline