Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil razia blok hunian Pada Rabu (20/11), yang dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Batam, Purwo Aji Prasetyo
Kegiatan ini disaksikan oleh komandan jaga, staf dan perwakilan dari Kepolisian serta warga binaan pemasyarakatan sebagai bentuk transparansi dan kolaborasi antar-instansi dalam menciptakan lingkungan Rutan Batam yang bebas dari peredaran barang terlarang.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi benda-benda tajam seperti pisau cukur dan senjata tajam rakitan, serta berbagai barang lain yang dilarang keberadaannya di dalam blok hunian. Barang-barang tersebut merupakan hasil temuan razia intensif yang dilaksanakan secara berkala selama Oktober hingga November 2024 di kamar-kamar blok hunian warga binaan.
Kepala KPR, Purwo Aji Prasetyo, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya konsisten Rutan Batam dalam memastikan lingkungan yang aman dan kondusif bagi warga binaan maupun petugas. "Kami selalu berupaya mengedepankan langkah preventif dengan melakukan razia rutin, serta melakukan peningkatan pengawasan terhadap masuknya barang-barang terlarang," ujar Aji.
Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar agar memastikan bahwa barang-barang terlarang tersebut tidak akan kembali beredar atau disalahgunakan di dalam rutan. Dengan pelaksanaan razia dan pemusnahan barang bukti yang terstruktur, Rutan Batam berharap dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh warga binaan dan petugas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H