Lihat ke Halaman Asli

RB Anjar

Mahasiswa

Peran Petugas Proteksi Radiasi dalam Menjamin Kepatuhan Terhadap Peraturan dan Standar Keselamatan Radiasi

Diperbarui: 9 Juni 2024   20:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kelas 2H Praktikum/dokpri

D-IV Teknologi Radiologi Pencitraan Fakultas Vokasi Universitas Airlangga

Oleh : RB. Anjar G.M.A.A (413231113)

Dosen Pengampu : Amillia Kartikasari, S.Tr.Kes., M.T

Petugas proteksi radiasi (PPR) adalah seorang yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa orang lain terlindungi dari paparan radiasi berlebihan. Mereka bekerja di berbagai lingkungan, termasuk di fasilitas nuklir, laboratorium penelitian, dan situs konstruksi yang menggunakan radiasi ionisasi. Petugas proteksi radiasi ditunjuk oleh pemegang izin dan oleh BAPETEN dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan proteksi radiasi. 

Tugas utama seorang petugas perlindungan radiasi adalah memantau dan mengukur tingkat radiasi di lingkungan kerja mereka. Mereka menggunakan alat seperti dosimeter dan monitor radiasi untuk mengukur paparan radiasi pada pekerja dan lingkungan kerja. 

Mereka juga bertanggung jawab untuk mengidentifikasi dan mengelola sumber radiasi, serta mengembangkan dan mengimplementasikan prosedur keselamatan untuk mencegah paparan radiasi berlebihan.

Selain itu, seorang petugas perlindungan radiasi juga dapat memberikan pelatihan dan pendidikan kepada pekerja tentang bahaya radiasi dan cara mengidentifikasinya, serta memberikan nasihat dan panduan tentang praktik terbaik untuk mengelola paparan radiasi. 

Mereka juga dapat bekerja dengan insinyur dan ilmuwan untuk mengembangkan dan menguji teknologi baru untuk perlindungan radiasi. 

Salah satu aspek penting dari kepatuhan terhadap peraturan adalah memastikan bahwa peralatan proteksi radiasi berfungsi dengan baik. Petugas proteksi radiasi harus secara teratur melakukan pengujian, kalibrasi, dan pemeliharaan peralatan agar sesuai dengan standar keselamatan.

Perka BAPETEN Republik Indonesia No. 4 Tahun 2020 menyatakan bahwa kegiatan – kegiatan yang bersumber, melibatkan, dan menggunakan radiasi pengion harus didasarkan oleh prinsip – prinsip berikut :

  • JUSTIFIKASI : Penggunaan zat radioaktif atau sumber radiasi lainnya harus memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan dengan resiko yang diterima
  • OPTIMASI : Penggunaan radiasi dalam penyinaran harus menggunakan dosis serendah mungkin dengan mempertimbangkan biaya dan dampak yang ditimbulkan. Sesuai dengan prinsip ALARA (As Low As Reasonably achievably)
  • LIMITASI : Nilai Batas Dosis (NBD) yang dimana dosis yang diterima pekerja maupun masyarakat tidak boleh melewati batas tersebut.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline