Lihat ke Halaman Asli

M. Razvi Lubis

Bergerak di bidang pendidikan, dakwah dan amal sosial.l

Tanggapan Al Washliyah tentang Aturan Penerima Dana BOS Minimal Miliki 60 Peserta Didik

Diperbarui: 11 September 2021   09:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

ORMAS Islam Al Jam'iyatul Washliyah melalui Majelis Pendidikan Pengurus Besar (MP PB) Al Washliyah menyoroti tentang pasal yang mewajibkan satuan pendidikan harus memiliki 60 peserta didik untuk dapat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). MP PB Al Washliyah dengan tegas meminta pemerintah menghapus Pasal 3 ayat 2 poin (d) pada Peraturan Mendikbud No. 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS yang isinya mewajibkan satuan pendidikan memiliki minimal 60 peserta didik untuk bisa mendapat dana BOS. 

Menurut MP Al Washliyah pasal tersebut merupakan ketentuan yang dapat menghilangkan hak peserta didik. "Karena itu guna menjamin memeroleh hak sama bagi setiap warga negara, kami minta ketentuan ini dapat ditinjau untuk dihapus," bunyi pernyataan Al Washliyah yang ditandatangani Ketua Ridwan Tanjung dan Sekretaris M. Razvi pada Jumat, 10 September 2021. 

dokpri

Dana BOS yang diberikan pemerintah dikatakan MP PB Al Washliyah merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam mengatasi permasalahan beban ekonomi yang dihadapi masyarakat atau anak usia sekolah agar tetap mempunyai kesempatan mengikuti pendidikan. Selanjutnya BOS merupakan hak dari setiap warga negara, sebagaimana dijamin oleh undang-undang.

"Artinya tidak boleh ada seorang pun anak usia sekolah yang tidak dapat mengikuti pendidikan. Karena itu dana BOS haruslah ditetapkan menjadi hak yang diperoleh bagi setiap anak usia sekolah," tegas pernyataan MP PB Al Washliyah. Sehingga menjadi tidak bijak dan bertentangan dengan undang-undang apabila ada pembatasan penerima BOS, dengan membuat kuota tertentu.

Sampai saat ini di mata MP PB Al Washliyah peran serta masyarakat dalam pembangunan pendidikan sangat besar. Masyarakat telah memberikan layanan yang signifikan kepada anak-anak usia sekolah. Seharusnya layanan tersebut diberikan oleh pemerintah tetapi sejak lama masyarakat membantunya. Layanan diberikan masyarakat dengan mendirikan satuan pendidikan mulai dari wilayah perkotaan hingga ke daerah-daerah pedesaan maupun yang tergolong daerah 3T. 

Karena itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi seyogyanya memberikan perhatian dan menunjukkan keberpihakan yang lebih nyata, luas dan serius kepada proses pembelajaran yang diselenggarakan oleh masyarakat, terutama memperhatikan ketersediaan dan kelayakan sarana prasarana pendidikan. 

Dengan pasal tersebut dipastikan banyak sekolah yang kondisi siswanya minim akan semakin terpuruk. Semoga pemerintah melalui Kemendikbud Ristek Dikti bisa lebih bijak dalam menanggapi permintaan masyarakat pendidik yang mulai bersuara. (***)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline