Lihat ke Halaman Asli

Razi Wahyuni

Jurnalis

Presiden Mahasiswa UIN Ar-Raniry Banda Aceh Mengecam Keras Penghapusan Bukti Sejarah yang Ada di Aceh

Diperbarui: 23 Juni 2023   19:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pesma UIN Ar-Raniry/Dokpri

Rumoh Geudong dibangun pada tahun 1818 oleh Ampon Raja Lamkuta, uleebalang yang tinggal di Rumoh Raya yang berjarak sekitar 200 meter dari Rumoh Geudong. Semasa perang dengan Belanda, Rumoh Geudong sering digunakan sebagai pos pengatur strategi perang oleh Raja Lamkuta. Setelah Raja Lamkuta wafat, Rumoh Geudong ditempati oleh adiknya, Teuku Cut Ahmad, kemudian Teuku Keujren Rahmad, Teuku Keujren Husein, dan Teuku Keujren Gade. Rumoh Geudong juga dijadikan sebagai basis perjuangan melawan tentara Jepang. Sejak masa Jepang hingga Indonesia merdeka, rumah itu dihuni oleh Teuku Raja Umar dan keturunannya, anak dari Teuku Keujreh Husein.

Saat pemerintah Indonesia memberlakukan Operasi Militer di Aceh, pada April 1990, Rumoh Geudong ditempati sementara oleh tentara tanpa sepengetahuan pemiliknya. Saat itu, pemilik Rumoh Geudong sempat menyatakan keberatannya. Namun, pasukan pemerintah sudah membuat rumah itu sebagai lokasi tahanan.

Baru baru ini sedang viral tentang tempat pelanggaran HAM Berat tersebut dirobohkan oleh pihak pemerintah kabupaten Pidie.

Penghancuran bangunan di sekeliling Rumoh Geudong itu rencananya akan dialihfungsikan untuk dibangun masjid. Perobohan itu sudah dilakukan sejak Selasa (20/6).

Akibat dari hal tersebut, Presiden Mahasiswa Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh Mengecam keras perbuatan tersebut. "Dalam buku "Architect of Deception", bahwa ada tiga cara untuk melemahkan dan menjajah suatu negeri : 1. Kaburkan sejarahnya, 2. Hancurkan bukti sejarahnya agar tak bisa dibuktikan kebenarannya, 3.Putuskan hubungan leluhurnya, dan ini terjadi di Aceh". Ujar Ilham Rizky Maulana pada jumaat 23/06/2023.

Amnesty International Indonesia merilis, penghancuran sisa bangunan Rumoh Geudong, salah satu situs pelanggaran HAM berat di Kabupaten Pidie, Aceh terjadi pada 19-21 Juni 2023. 

Pada Rabu, 21 Juni 2023, ekskavator membobol sisa-sisa dinding dapur, sisa-sisa dinding kamar mandi, sisa-sisa dinding WC, dan undakan rumah tersebut. Sisa dinding rumah dihancurkan dan sumur ditimbun dalam semalam.

" Kami sangat mengecam apa yang di lakukan pemerintah, ini merupakan bagian dari pada pemusnahan bukti sejarah, jika memang ingin menyelesaikan bukan begini caranya, ini sama saja ingin mangaburkan sejarah rakyat Aceh" ujar Presiden Mahasiswa UIN Ar-Raniry.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline