Lihat ke Halaman Asli

Razi Wahyuni

Jurnalis

Pantang Surut Demi Menegakkannya Keadilan

Diperbarui: 7 Juni 2023   20:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Aufa Saskia Adila

Sebelum kita mengetahui lebih lanjut mengenai peristiwa Jambo Keupok, alangkah baiknya kita harus mengetahui terlebih dahulu satu istilah yang ada sangkut pautnya dengan tragedi Jambo Keupok yaitu istilah GAM (Gerakan Aceh Merdeka). GAM merupakan sebuah organisasi, dimana organisasi tersebut  dianggap separatis yang memiliki tujuan supaya Aceh yang merupakan daerah  yang sempat berganti nama menjadi Nanggroe Aceh Darussalam lepas dari Negara Republik Indonesia. 

Tujuan utama dari organisasi GAM ini adalah ingin Aceh berpisah dengan NKRI yang mana gerakan ini dipimpin oleh Hasan Ditiro yang mungkin di Swedia yang berkewarganegaraan Swedia. Didalam situasi anatara GAM dan Pemerintah, masyarakat Aceh lah yang menjadi korban karena terjadi konflik antara GAM dan pemerintah sehingga para anggota GAM sering melakukan penculikan dan penarikan pajak terhadap para masyarakat Aceh. Bahkan, juga sering terjadi perang sehingga para masyarakat Aceh menjadi resah. Tragedi  Jambo Keupok merupakan salah satu peristiwa pelanggaran HAM berat yang kini sudah diakui oleh negara.

Jambo Keupok merupakan salah satu Desa yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Selatan, Kronologi peristiwa kelam tersebut dimulai dari dugaan Desa Jambo Keupok menjadi basis gerakan Aceh merdeka atau GAM. 

Anggota TNI Para Komando (PARACO) bersama satuan para gabungan intelijen SGI melakukan tindak kekerasan terhadap penduduk sipil hal itu dilakukan sepanjang operasi di Desa Jambo Keupok yang dituding menjadi basis GAM. PARACO dan SGI melakukan penangkapan penghilangan orang seacara paksa, penyiksaan hingga perampasan harta benda, puncaknya terjadi pada 17 mei 2003 sekitar pukul 07:00 pagi ratusan pasukan militer membawa senjata laras panjang dan beberapa pucuk senapan mesin mendatangi desa Jambo Keupok, semua orang dipaksa untuk keluar baik laki-laki atau perempuan, tua muda, dan anak-anak, dikumpulkan didepan rumah sorang warga. 

Mereka diintrogasi satu persatu untuk menanyakan keberadaan orang -orang GAM yang mereka cari, ketika para warga menjawab tidak tahu pelaku langsung memukul dan mepopor senjata, tidak jarang warga dipaksa mengaku sebagai anggota GAM, akibatnya 16 orang penduduk sipil tak berdosa meninggal setelah mengalami penyiksaan, penembakan, bahkan pembunuhan diluar proses hukum serta dibakar hidup-hidup, serta 5 orang lainnya turut mengalami kekerasan oleh aparat. 2 hari setelahnya Presiden Megawati mengeluarkan Kepres 28/2003 menetapkan dan darurat militer (DM) di Aceh. 

Kepres tersebut menjadi legitimasi bagi aparat keamanan untuk menjalankan kebijakan politik represif negara terhadap masyarakat Aceh, kontras Aceh mencatat terdapat sedikitnya 1.326 kasus kekerasan terhadap masyarakat sipil, kekerasan tersebut meliputi pembunuhan, penyiksaan, pelecehan seksual, perampasan harta benda hingga penghilangan orang secara paksa.  

Akibat yang timbul dari peristiwa ini, warga harus mengungsi selama 44 hari kesebuah masjid karena mereka takut kalau anggota TNI akan kembali datang ke Desa Jambo Keupok. 10 tahun sudah warga Jambo Keupok tidak memperoleh keadilan dari negara bahkan mereka hingga saat ini masih mengalami trauma yang sangat mendalam. Bahkan banyak anak-anak dari korban tragedi Jambo Keupok yang tidak bisa melanjutkan pendidikan dikarenakan tidak memiliki biaya, sementara proses hukum terhadap para pelaku belum juga dilakukan, pihak keluarga korban telah berulang kali meminta negara untuk mengusut kasus hingga tuntas demi keadilan, namun hingga lebih dari satu dekadeber lalu kasus ini masih bergantung. 

Demi menegakkannya keadilan, berbagai elemen telah dilakukan masyarakat yaitu mengadakan berbagai kegiatan peringatan tragedi Jambo Keupok sambil terus menuntut penuntasan kasus tersebut. Saat ini atas berkas Jambo Keupok Aceh telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, Komnas HAM telah mengumumkan penyerahan berkas laporan penyelidikan peristiwa Jambo Keupok ini kepada Kejaksaan Agung. Komnas HAM berkesimpulan bahwa kasus ini meru pakan kasus pelanggaran HAM paling berat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline