Keuangan menjadi salah satu aspek penting dalam kehidupan manusia. Konsep keuangan meliputi berbagai hal yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran, termasuk penghasilan, pengeluaran, investasi, asuransi, perbankan serta pengelolaan utang. Konsep tentang keuangan seringkali mengalami permasalahan akibat kurangnya literasi keuangan pada masyarakat serta pengelolaan yang buruk terhadap keuangan.
Konsep keuangan syariah telah menjadi salah satu alternatif yang semakin eksis di masyarakat dalam mengelola keuangan. Penggunaan konsep keuangan syariah yang semakin diminati saat ini, memberikan manfaat yang sama dengan keuangan berbasis konvensional dengan menggunakan prinsip-prinsip yang sesuai dengan syariat. Namun, meskipun demikian, masih banyak masyarakat terutama generasi millenial yang belum memahami dan mengenal tentang konsep keuangan syariah. Masih banyak yang menganggap bahwa konsep keuangan syariah hanya cocok untuk kalangan tertentu saja, seperti kalangan Muslim dan kalangan yang berpenghasilan tinggi, banyak juga yang menganggap bahwa keuangan syariah tidak memberikan manfaat yang setara dengan keuangan berbasis konvensional.
Oleh karena itu, diperlukan adanya literasi keuangan berbasis syariah secara intensif dalam rangka membangun minat masyarakat (terutama generasi millenial). Dengan membangun minat dan meningkatkan pemahaman serta pengetahuan masyarakat mengenai literasi keuangan syariah, diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat (terutama generasi millenial) untuk menggunakan produk keuangan berbasis syariah sebagai alternatif dalam pengelolaan keuangan mereka.
Pada era teknologi yang semakin canggih saat ini, seharusnya literasi tentang keuangan dapat diakses dengan mudah, baik melalui internet maupun bebrbagai sumber lainnya. Namun pada kenyataannya, masih banyak generasi millenial yang belum atau bahkan enggan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan keuangan yang baik. Atau dengan kata lain, generasi millenial tidak ingin tahu tentang apa tujuan dan manfaat literasi keuangan dalam pengelolaan keuangan mereka sendiri (Batubara et al., 2020).
Fenomena yang terjadi saat ini pada generasi millenial ialah masih banyak yang belum mendapatkan akses pada layanan lembaga keuangan syariah. Hal tersebut terjadi karena kurangnya kesadaran mereka akan literasi keuangan sehingga menyebabkan kurangnya kesadaran mengenai keberadaan lembaga keuangan berbasis syariah yang ada di sekitar mereka. Kurangnya sosialisasi tentang produk dan layanan keuangan syariah serta gaya hidup hedonisme juga berperan dalam kurangnya kesadaran generasi millenial akan literasi keuangan syariah. Faktor lain yang mempengaruhi generasi millenial dalam mengakses layanan keuangan syariah adalah masih banyak mahasiswa yang berapa dapa kalangan ekonomi rendah, sehingga mereka berfikiran untuk tidak melirik lembaga keuangan karena menurutnya, keuangannya hanya cukup untuk biaya sehari-hari (Batubara et al., 2020).
Dalam upaya meningkatkan minat generasi millenial terhadap kesadaran literasi keuangan syariah, salah satu hal yang perlu ditanamkan adalah faktor kepercayaan. Dengan meningkatnya kepercayaan generasi millenial terhadap literasi keuangan syariah, maka akan meningkat juga kesadaran mereka akan pentingnya penggunaan produk atau layanan berbasis syariah. Sebagian masyarakat, khususnya bangsa Jepang, kepercayaan menjadi faktor terpenting dalam melakukan sebuah kegiatan transaksi (Septiani et al., 2021). Hal tersebut dikarenakan kepercayaan merupakan keyakinan seseorang terhadap apa yang diinginkannya. Dalam hal ini, tentu layanan keuangan syariah, baik perbankan, koperasi syariah, reksadana syariah, leasing syariah, perusahaan investasi syariah, jasa keuangan syariah, pengelola zakat wakaf dan lainnya harus mampu membangun kredibilitas perusahaannya serta memberikan pelayanan serta kualitas produk yang tidak kalah menarik dengan lembaga keuangan konvensional. Selain itu, regulasi dan pengawasan terhadap lembaga keuangan syariah tersebut juga harus diatur dengan baik sehingga generasi millenial merasa aman dan nyaman ketika menggunakan layanan keuangan syariah.
Saat ini, lembaga keuangan berbasis syariah telah menerapkan hal-hal tersebut di atas, hanya saja generasi millenial masih merasa bahwa lembaga keuangan syariah belum mampu bersaing dengan baik dengan lembaga keuangan konvensional. Pelayanan serta produk yang ditawarkan oleh lembaga keuangan syariah telah memenuhi keinginan konsumen maupun nasabah. Tingkat keamanan yang diberikan juga cukup tinggi sehingga nasabah dapat dengan nyaman menggunakan produk atau layanan pada lembaga keuangan berbasis syariah.
Selain hal-hal tersebut di atas, lembaga keuangan syariah juga memberikan keuntungan bagi nasabahnya dalam hal terhindar dari riba. Karena dalam Islam, riba dihukumi haram dan wajib untuk ditinggalkan. Berbeda dengan lembaga keuangan konvensional yang belum menggunakan prinsip syariah dalam pengelolaannya, lembaga keuangan syariah justru menjunjung tinggi prinsip syariah. Dasar perhitungan yang digunakan pada lembaga keuangan syariah berupa profit/loss sharing yang merupakan bagi hasil/nisbah yang dihitung dari hasil laba/rugi. Pada praktiknya, lembaga keuangan syariah tidak menerapkan suku bunga dalam transaksi yang berlangsung. Hal tersebut karena suku bungan termasuk riba.
Oleh karenanya, penting bagi lembaga keuangan syariah dalam memberikan edukasi lebih mendalam mengenai produk keuangan syariah serta memperbanyak literasi mengenai keuangan berbasis syariah agar generasi millenial tidak hanya sebatas percaya, namun juga bersedia untuk memutuskan berinvestasi pada produk keuangan syariah.
Sumber:
Batubara, S. S., Pulungan, D. R., & Yenty, M. (2020). Analisis Determinan Minat Mahasiswa Dalam Menggunakan Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis, 20(1). https://doi.org/10.30596/jrab.v20i1.4757