Malam tadi Kemenkeu melakukan perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yg hasilny membuat mahasiswa STAN menjadi galau..bahkan ada yg memaki-maki Menkeu, meski tidak sedikit mencoba bersabar, berharap ada hikmah tersembunyi.
PMK yang dirubah adalah PMK NO.215/PMK.01/2011 dan yang membuat galau adalah ketentuan dalam pasal 5 ayat 3 yang menjelaskan bahwa lulusan STAN mesti tetap ikut tes CPNS.
Menjadi pertanyaan,mereka yang tidak lulus tes CPNS, apakah harus membayar ganti rugi untuk menebus ijazah atau dialihkan ke instansi lain?