Lihat ke Halaman Asli

Anak STAN Menjadi Galau

Diperbarui: 25 Juni 2015   21:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Malam tadi Kemenkeu melakukan perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yg hasilny membuat mahasiswa STAN menjadi galau..bahkan ada yg memaki-maki Menkeu, meski tidak sedikit mencoba bersabar, berharap ada hikmah tersembunyi.

PMK yang dirubah adalah PMK NO.215/PMK.01/2011 dan yang membuat galau adalah ketentuan dalam pasal 5 ayat 3 yang menjelaskan bahwa lulusan STAN mesti tetap ikut tes CPNS.

Menjadi pertanyaan,mereka yang tidak lulus tes CPNS, apakah harus membayar ganti rugi untuk menebus ijazah atau dialihkan ke instansi lain?




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline