Lihat ke Halaman Asli

Raihan Rahmatullah

I'm an International Relations college student

Deradikalisasi di Indonesia

Diperbarui: 25 Desember 2020   20:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berbicara mengenai radikalisme tidak akan ada habisnya, radikalisme akan selalu menjadi ancaman untuk negara. Perlu kita ketahui bahwa radikalisme berkaitan langsung dengan terorisme, sehingga isu ini cukup sensitif ketika muncul di Indonesia yang merupakan negara dengan penduduk Islam terbesar di dunia.

Tidak ada definisi khusus yang menjabarkan tentang apa itu radikalisme, namun yang menjadi poin utama adalah radikalisme merupakan sikap ekstrem yang menginginkan perubahan sosial dan politik dengan menggunakan kekerasan, seperti yang dilakukan oleh kelompok teroris.

Untuk itu setiap negara berupaya untuk mengatasi terorisme yakni dengan deradikalisasi. Deradikalisasi merupakan program untuk mengubah seseorang atau kelompok tertentu sehingga dapat berhenti melakukan tindakan terorisme.

Dalam studi Hubungan Internasional, deradikalisasi merupakan lanjutan dari counter-terrorism yakni bagaimana suatu negara merespon segala bentuk aktivitas terorisme dengan berbagai cara, baik dengan militer, intelijen, hukum internasional dan diplomasi. 

Di Indonesia, deradikalisasi menggunakan metode soft approach atau pendekatan secara halus. Mengapa demikian? Asumsinya adalah, ketika seseorang atau kelompok teroris itu ditindak dengan menggunakan kekerasan, hal tersebut justru akan membentuk radikalisme yang baru. 

Dengan kata lain, upaya deradikalisasi kemungkinan akan gagal karena nantinya para teroris menjadi semakin radikal. Pendekatan menggunakan kekerasan kurang cocok untuk diterapkan karena sama sekali tidak membantu dalam mengurangi kelompok teroris dengan paham radikalnya.

Soft approach yang dijalani oleh pemerintah Indonesia memiliki kesamaan dengan negara lain, seperti halnya di Arab Saudi. Upaya deradikalisasi disana lebih memfokuskan pada pelayanan yang diberikan, seperti konseling, bimbingan keagamaan, bimbingan psikis dan lain lain. 

Para narapidana teroris akan diberikan kenyamanan dan akses konseling di dalam penjara agar terhindar dari perilaku radikal setelah dia bebas nantinya, mereka menamai program ini sebagai (Prevention, Rehabilitation and After Care).

Bagaimana dengan Indonesia? Upaya deradikalisasi di Indonesia ditangani oleh lembaga pemerintah (non-kementerian) yaitu BNPT “Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Indonesia” (National Counter Terrorism Agency). 

Dalam pelaksanaan tugasnya, BNPT berdiri melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010, yang nantinya segala aktivitas dan program BNPT dikoordinasikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. 

Menurut Irfan Idris, Direktur Deradikalisasi BNPT memberikan konsep pendekatan deradikalisasi di Indonesia dengan empat poin penting, yaitu Reedukasi, Rehabilitasi, Resosialisasi dan Reintegrasi. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline