Lihat ke Halaman Asli

Teologi dan Politisasi Buruh

Diperbarui: 2 Mei 2017   16:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

TEOLOGI DAN POLITISASI BURUH

(Special MayDay)

SALAH satu penyebab sering terjadinya konflik antara pengusaha dan buruh dalam hubungan industrial adalah pengusaha sering memosisikan buruh sebagai “ orang luar”. Buruh diaggap bukan bagian dari keluarga besar perusahaan. Bahkan, tidak sedikit pengusaha yang menganggap buruh sebagai musuh. Hal ini menyebabkan buruh membalas sikap pengusaha tersebut. Hubungan industrial pun senantiasa dalam suasana yang tidak kondusif dan penuh dengan kecurigaan.

                Penyebab lain adalah banyaknya upaya pengusaha untuk mereduksi hak-hak normatif buruh. Mereka menabrak ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan atau menyalahgunakan dan menyelundupkan aturan ketenagakerjaan. Bahkan, pengusaha juga menghambat pendirian serikat pekerja. Padahal, pengusaha bebas berorganisasi dan tidak dihambat oleh buruh.

                Pada sisi lain, buruh pun dalam bekerja sering tidak segenap jiwa raga atau dalam bahasa yang lagi populer tidak bekerja dengan hati.

Teologi Perburuhan

               Disinilah pentingnya aspek spiritual baik bagi pengusaha maupun buruh dalam konteks hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan atau perbedaan kepentingan antara pengusaha dan buruh jika hnaya mengacu pada hukum normatif positif ansich tentu sampai kapan pun, dan bahkan mungkin sampai hari kiamat kurang dua hari, tidak pernah akan ada habisnya. Hal ini karena antara pengusaha dan buruh sering, meskipun tidak selalu memiliki kepentingan yang bertolak belakang.

                Bekerja mencari nafkah tidak boleh dimaknai semata-mata untuk bertahan hidup di dunia. Tetapi juga harus dimaknai sebagai salah satu pengabdian dan ibadah kepada Sang Khaliq. Dalam perspektif ini, baik pengusaha maupun buruh harus mendahulukan sifat tasamuh(toleran) dalam setiap memahami situasi yang sering berujung pada pertimbangan pendapat atau pertentangan kepentingan.

                Salah satu hak normatif yang sering dilanggar pengusaha adalah upah burh. Berbagai modus pelanggaran terhadap normatif hak upah buruh, misalnya terlambatnya membayar upah, membayar upah dibawah ketentuan upah minimum, dan mem-PHK buruh tanpa pemberian pesangon. Pelanggaran upah ini tentu sangat dilarang oleh agama.

                Dalam salah satu sabdanya, Nabi menyatakan, “Bayarlah upah buruh sebelum kering keringatnya.” Pesan tersirat dari sabda Nabi tersebut adalah untuk tidak memperlambat dalam membayar upah buruh, untuk tidak mengurangi hak yang menjadi upah buruh, serta larangan mengemplang upah buruh. Dalam praktik sering terjadi pengusaha malah mengisap keringat buruh sebelum keringat buruh itu kering. Ini berarti pengusaha bukan hanya melanggar hukum positif, melainkan melanggar pula norma agama.

Politisasi Buruh

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline