Selamat datang di blog saya, nama saya Raynaldi 12H no 25. Kali ini kita akan membahas tentang dampak positif teknologi di bidang pelayanan masyarakat. Tetapi sebelum itu kita harus mengenal dulu apa arti dari Teknologi.
Menurut Miarso, Teknologi adalah proses yang berguna untuk meningkatkan nilai tambah suatu produk tertentu, proses tersebut menggunakan atau menghasilkan suatu produk dan produk yang dihasilkan tidak terpisah dari produk lain yang telah ada sebelumnya, dan dengan itu hal menjadi bagian integral dari suatu sistem pemerintah kita.
Jadi begitu arti dari Teknologi. Kita tahu bahwa selama ini Indonesia sudah menerapkan teknologi dalam segala aspek kehidupan manusianya. Banyak sekali aspek yang di dalamnya terdapat teknologi dan tentunya membantu manusia dalam menyelesaikan masalahnya.
Aspek pelayanan masyarakat di bidang kesehatan misalnya, pemanfaatan sistem informasi geografis (Geographic Information System/GIS) atau biasa disebut SIG. Sistem informasi geografis ini yaitu suatu sistem yang menyangkut penyajian data dan informasi dalam bentuk peta dan dapat dijadikan sebagai alat bantu penyajian yang menarik dan variatif sesuai dengan kebutuhan manusia tentunya.
Dalam hal ini penyajian dalam bentuk data dan dalam bentuk peta belum digunakan sebagai alat bantu penyajian data dan informasi telekomunikasi yang efektif di pelayanan kesehatan termasuk rumah sakit padahal fungsi dari SIG ini sangatlah besar bagi masyarakat sekitar, sementara kebutuhan akan penyajian data yang lebih kompleks dan tentunya rumit maka untuk menghasilkan informasi yang lebih baik masih sangat diharapkan.
Konsep dasar dari SIG ini dalam bidang kesehatan yaitu penyediaan data atribut serta spasial yang menggambarkan distribusi atau pola spasial penyebaran penderita suatu penyakit, pola atau model penyebaran penyakit.
Selain di bidang kesehatan ada juga di bidang hukum seperti E-Tilang. Apa sih itu E-Tilang? E-Tilang adalah proses tilang terhadap pelanggar lalu lintas yang lebih canggih. Pembayaran langsung melalui bank sehingga meminimalisir korupsi. Lalu mekanisme nya seperti ini, saya mengambil dari web polisi.
1. Kini ketika ada seorang petugas menjumpai pelanggar, petugas hanya mencatat indentitas kita, jenis pelanggaran dan besaran denda.
2. Setelah itu semua akan diinput data dikirim ke server Bank BRI. Lalu BRI akan mengirimkan SMS ke gawai pelanggar mengenai nominal denda tilang yang harus dibayarkan melalui rekening di Bank BRI.
3. Jika si pelanggar tidak memiliki HP, maka akan diberikan lembar tilang warna biru dengan maksud pelanggar mengetahui dan menerima denda pelanggaran yang sudah dilanggar sesuai putusan sidang yang langsung ditindaklanjuti oleh kejaksaan.
4. Dan lembar yang berwarna biru tersebut nanti akan dibayarkan melalui Bank BRI oleh pealnggar.