Lihat ke Halaman Asli

Raymond

Mahasiswa S2- ekonomi terapan, Universitas Atmajaya

Pemilu Serentak 2024, Bagaimana Dampak terhadap PDB Indonesia?

Diperbarui: 12 Desember 2023   14:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemilu Serentak yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 menjadi pesta demokrasi masyarakat Indonesia.  Penentuan Pemilu Serentak 2024 ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024). Alokasi penggunaan anggaran pemerintah untuk Pemilu 2024 telah dianggarkan sejak tahun 2023 sampai tahun 2024. 

Penggunaan anggaran belanja pemerintah untuk Pemilu dapat  meningkatkan tingkat pengeluaran (government spending) Pemerintah. 

Bagaimana terhadap dampak Pemilu 2024 terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) ?

Dalam teori ekonomi makro, nilai PDB suatu negara dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu tingkat konsumsi (consumption) masyarakat, tingkat investasi (inflow) , pengeluaran pemerintah (government spending) dan jumlah ekspor dikurangi impor dengan persamaan sebagai berikut :’

Y= C + I + G + NX (E-I)

 

Pengaruh adanya Pemilu Serentak 2024 tentunya berpengaruh terhadp faktor-faktor tersebut. Pengaruh yang dapat dirasakan dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Pengaruh terhadap tingkat konsumsi masyarakat

Pemilu serentak 2024 memberikan dampak tak langsung yakni konsumsi masyarakat.  Melansir dari indonesiabaik.id, dengan disahkannya masa periode kampanye oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka Partai Peserta Pemilu sudah dapat melakukan kampanye.   Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan kampanye Pemilu 2024. Penetapan itu dilakukan dengan penerbitan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024. PKPU mengenai kampanye ini mulai berlaku pada 14 Juli 2023. Dengan ditetapkanya masa kampanye, maka perputaran ekonomi di masyarakat akan terdampak positif. Penyelenggaraan pemilu akan meningkatkan permintaan terhadap produk makanan-minuman, industri tekstil dan produk tekstil (TPT), akomodasi, dan industri transportasi. Sebagai contoh, belanja konsumsi makanan meningkatkan konsumsi sektor makanan , belanja pembuatan baju partai, spanduk dan lainnya meningkatkan konsumsi di sektor tekstil dan manufaktur dan penyelenggaraan acara deklarasi dan kampanye akan meningkatkan konsumsi masyarakat di sektor akomodasi dengan banyaknya acara-acara di convention centre dan hotel-hotel. Dengan demikian, penyelenggaraan Pemilu Serentak akan meningkatkan konsumsi masyarakat pada sektor-sektor tertentu. Melansir dari https://mediakeuangan.kemenkeu.go.id , dampak tak langsung ke konsumsi masyarakat sekitar 0,14% di 2023 dan 0,21% di 2024.

 

Pengaruh terhadap pengeluaran pemerintah

Melansir dari mediakeuangan.kemenkeu.go.id, sebagai persiapan Pemilu 2024 , Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal Abdurohman mengatakan  bahwa di sisi belanja, pemerintah telah mengalokasikan dana perhelatan pemilu sebesar Rp11,52 triliun pada 2023 dan Rp 15,87 triliun pada 2024 yang utamanya dianggarkan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline