Lihat ke Halaman Asli

Raymond Hutahaean

Mahasiswa Hukum

Kejahatan Revenge Porn dan Aturan Hukumnya

Diperbarui: 9 Agustus 2024   14:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Revenge porn, atau pornografi balas dendam, adalah tindakan menyebarkan gambar atau video seksual eksplisit dari seseorang tanpa persetujuan mereka, biasanya dengan motif balas dendam. Tindakan ini sering dilakukan oleh mantan pasangan yang ingin merusak reputasi korban.

Korban revenge porn sering mengalami dampak psikologis yang serius, termasuk depresi, kecemasan, dan trauma. Selain itu, dampak sosial seperti kehilangan pekerjaan atau hubungan sosial yang rusak juga sering terjadi.

Di Indonesia, revenge porn diatur dalam beberapa undang-undang:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (1) UU ITE melarang distribusi konten yang melanggar kesusilaan, termasuk revenge porn. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
  • Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi: Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi melarang penyebaran konten pornografi. Pelaku revenge porn dapat dipidana penjara minimal 6 bulan hingga 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS): Pasal 14 UU TPKS mengatur tentang kekerasan seksual berbasis elektronik, termasuk revenge porn. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta

Penanganan Kasus Revenge Porn kerjasama antara pihak berwenang dan masyarakat. Korban disarankan untuk segera melaporkan kejadian ke polisi dan mencari bantuan hukum. Selain itu, dukungan psikologis juga penting untuk membantu korban pulih dari trauma.

Reminder Revenge porn adalah kejahatan serius yang dapat merusak kehidupan korban secara signifikan. Dengan adanya aturan hukum yang jelas, diharapkan pelaku dapat dihukum dengan setimpal dan korban mendapatkan keadilan serta dukungan yang diperlukan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline