Lihat ke Halaman Asli

Raymond Hutahaean

Mahasiswa Hukum

Bagaimana Upaya Hukum terhadap Kurir atau Ekspedisi yang Mengganti Isi Paket?

Diperbarui: 9 Agustus 2024   10:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pernahkan Anda mengetahui kejadian tersebut,atau bahkan pernahkan Anda menjadi korban atas kelakuan kurir tersebut.Pertama sekali mungkin langkah yang kita lakukan adalah dengan menghubungi customer service dari si kurir atau ekspedisi.Karena sebelum adanya upaya hukum langkah-langkah yang bisa kita lakukan adalah menghubungi pihak-pihak terkait.Perdata atau pidana adalah langkah terakhir jika langkah awal tidak berhujung pada penyelesaian masalah.Dalam hukum perdata apabila terjadi perbuatan seperti itu maka kurir tersebut sudah melakukan wanprestasi artinya bahwa kurir tersebut tidak melakukan sesuai dengan apa yang disepakati dalam jasa mereka. Wanprestasi sendiri diatur di dalam pasal 1243  kitab undang-undang hukum perdata dan nanti dapat digugat secara wanprestasi.Selain hal tersebut juga dapat dikuatkan dengan pasal 468 kitab undang-undang hukum dagang " perjanjian pengangkutan menjanjikan pengangkut untuk menjaga keselamatan barang yang harus diangkut dari saat penerimaan sampai saat penyerahannya". Jadi apabila paketnya telah diganti maka keselamatan barang perlu dipertanyakan atau tidak sesuai dengan yang diperjanjikan. Pihak ekspedisi harus mengganti kerugian tersebut karena telah mengganti seluruh atau sebagian isi paket. Pengangkut atau perusahaan ekspedisi bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh kurir tersebut. Tetapi gugatan diajukan kepada pihak perusahaan karena kurir tersebut melakukan perbuatan tersebut pada saat melakukan pekerjaannya, kedua ini mungkin diuntungkan karena orang-orang tersebut kemungkinan sudah memakai hasil jual barang atau isi paket tersebut namun perusahaan tetap memiliki uang untuk mengganti kerugian tersebut.

 Namun perusahaan akan tetap mengambil tindakan untuk pelaku-pelaku tersebut. Mengacu pada Undang-Undang 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Kita juga bisa menempuh upaya pidana, sebagaimana di dalam pasal 8 ayat (1)
d. Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemunduran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan atau jasa tersebut
e. Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan atau jasa tersebut
f. Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan atau jasa tersebut.

Kemudian berdasarkan pasal 16 " pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:
a. Tidak menepati pesanan dan atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuatu dengan yang dijanjikan
b. Tidak menepati janji ada suatu pelayanan dan atau prestasi.
Di dalam pasal 62 ayat 1 UU 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, tanggal 10, pasal 13 ayat 2. Pasal 15, pasal 17 ayat 1 huruf a huruf B huruf C huruf e ayat 2, Denpasar 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000
(2) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11, pasal 12 pasal 30 ayat 1 pasal 14 pasal 16 dan pasal 17 ayat 1 huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline