Lihat ke Halaman Asli

Soal Rencana Pemerintah Kenakan PPN untuk Sembako

Diperbarui: 19 Juni 2021   11:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://flazztax.com/2020/08/26/pelajari-lebih-lanjut-tentang-subjek-dan-objek-pajak-yang-dikenakan-ppn/

Berkenaan dengan kebijakan Pemerintah mengenai Rencana Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai pada sembako membuat kegaduhan di masyarakat. Bagaimana tidak yang sebelumnya bahan kebutuhan pokok tidak dikenakan pajak karena merupakan kebutuhan masyarakat setiap harinya. Namun sekarang, pemerintah bakal mengenakan pajak bagi belanja sembako. Rencana kebijakan pemerintah akan menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 12 persen yang dinilai keliru untuk kondisi pada sekarang ini.

Tidak hanya sembako namun pemerintah juga hendak mengenakan pajak bagi sekolah atau jasa pendidikan. Kabarnya pemerintah mengajukan pilihan PPN agar membedakan pajak sekolah swasta lebih mahal dari pada sekolah negeri. Hal ini yang membuat masyarakat menjadi geram, seharusnya belum saatnya bagi pemerintah untuk menaikkan pajak kepada masyarakat apalagi sekarang masih banyak yang terkena dampak dari pandemi Covid-19 yang malah nantinya akan membuat pasar terganggu dan berdampak pada kebutuhan masyarakat terlebih lagi mengenakan pajak bagi sekolah. Seharusnya justru pemerintah memudahkan masyarakat dalam mengakses pendidikan bukan malah menyulitkan masyarakat.

Negeri kita memang membutuhkan pemasukan dari penerimaan pajak yang merupakan sumber pendapatan kebutuhan belanja negara yang digunakan untuk pemulihan ekonomi akibat pengaruh pandemi Covid-19, namun seharusnya pemerintah tidak membebankan pajak kepada bahan pokok yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat sehari-harinya yang mempunyai efek daya beli yang tinggi untuk keberlangsungan ekonomi. Kebijakan pemerintah akan mengenakan PPN hingga ke bahan pangan bisa berisiko menurunkan daya beli masyarakat serta terjadinya kenaikan harga barang bahan pokok.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline