Sudah menjadi kebiasaan pada setiap tahunnya bagi seluruh umat muslim melakukan hari raya idul fitri serta libur lebaran setelah selama 1 bulan penuh melakukan ibadah puasa dibulan ramadhan. Momen lebaran selalu identik dengan ungkapan syukur, kebersamaan, dan merekatkan jalinan silaturahmi yang sudah menjadi kebiasaan tiap tahunnya bagi seluruh umat muslim. Hanya saja tahun 2021 ini menjadi tahun yang sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dikarenakan seluruh daerah masih dalam proses penyembuhan virus Covid-19 yang menyebabkan adanya kebijakan larangan mudik lebaran kepada masyarakat muslim yang hendak melakukan mudik bertemu keluarga mereka di kampung halamannya.
Dengan melihat kondisi saat ini yang masih belum stabil dan rawan terhadap penularan virus Covid-19 ini yang menghantam dari mulai tahun 2020 yang menyebabkan pemerintah membuat kebijakan larangan mudik lebaran 2021 kepada seluruh masyarakat indonesia berlaku dari mulai tanggal 6-17 mei 2021 langkah tersebut diambil pemerintah demi menekan angka penyebaran kasus virus Covid-19. Dengan adanya aturan tersebut diharapkan masyarakat agar mematuhi dan menunda terlebih dahulu kerinduan terhadap keluarga mereka untuk tidak melakukan perjalanan pulang ke kampung halamannya dan tetap dapat melaksanakan lebaran bersama keluarga dirumah saja.
Adanya aturan mengenai larangan mudik tersebut mendapat penolakan dan membuat masyarakat kecewa terhadap kebijakan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Meskipun Pemerintah menghimbau agar masyarakat tetap melakukan lebaran bersama keluarga secara online saja. Namun, beberapa masyarakat tetap saja nekat dan mencoba melakukan perjalanan mudik lebaran demi melepas kerinduan mereka terhadap keluarga yang sudah mereka pendam selama ini.
Larangan mudik tersebut berlaku untuk seluruh perjalanan baik darat, udara maupun laut hanya saja ada pengecualian untuk perjalanan transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasanya. Hanya ada beberapa golongan saja yang diperbolehkan melakukan perjalanan, aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Perjalanan hanya boleh dilakukan oleh pihak-pihak tertentu saja dengan kepentingan yang bisa dibilang mendesak selain dari pada itu pemerintah melarang kendaraan untuk melakukan perjalanan. Seiring dengan dilarangnya kegiatan mudik lebaran, petugas melakukan penyekatan di berbagai daerah titik pemeriksaan demi menekan kasus penularan Covid-19. Masyarakat yang tetap nekat melakukan perjalanan mudik diberikan sanksi putar balik oleh petugas agar para pemudik disuruh pulang lagi kerumah.
Namun dilihat dari aturan mengenai larangan mudik lebaran 2021 ini masyarakat tetap ada yang mencoba spekulasi melakukan perjalanan siapa tau mereka bisa lolos nantinya dari lokasi titik penyekatan pada saat itu namun tidak semua pemudik berhasil lolos karena ketatnya penjagaan dari petugas dan juga banyak pemudik yang tetap nekat untuk menerobos jalur agar mereka tetap bisa mudik ke kampung halaman masing-masing.
Memang aturan tersebut cukup membuat sebagian masyarakat tidak bisa melakukan perjalanan mudik ke kampung halamannya karena beberapa titik jalur lalu lintas sudah diblokir dan dihadang oleh petugas, hanya saja pengawasan petugas juga sedikit lengah karena kita tahu meskipun jalan pantura telah ditutup dan disekat oleh petugas masyarakat tetap bisa mencari celah jalan guna menghindari posko pemeriksaan dengan melalui jalan kecil atau jalan tikus terutama bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H