Kehilangan seseorang yang kita sayangi memang sangat menyakitkan, apalagi jika yang meninggal adalah orangtua. Selain harus melewatkan kehadiran mereka yang tidak akan pernah kembali, anak-anak juga harus mengurus urusan harta waris. Di Indonesia, harta waris diatur berdasarkan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, anak-anak harus mengetahui hak dan kewajiban mereka dalam menerima dan membagi harta waris yang ditinggalkan oleh orangtua.
- Hak dan Kewajiban Anak dalam Hukum Waris
Menurut hukum waris Islam, harta waris akan dibagi sesuai dengan peraturan syariah, di mana anak laki-laki mendapatkan bagian dua kali lebih besar dibandingkan dengan anak perempuan. Namun, di Indonesia, terdapat peraturan yang memberikan hak yang sama antara anak laki-laki dan perempuan.
Setelah orangtua meninggal, anak-anak berhak atas bagian yang sama dalam harta waris. Namun, perlu diingat bahwa anak-anak tidak dapat mengklaim harta waris jika orangtua mereka masih hidup, kecuali jika orangtua tersebut memberikan warisan secara sukarela. Selain itu, anak-anak harus mengikuti prosedur hukum untuk mendapatkan harta waris, termasuk membuat surat keterangan waris, melakukan verifikasi harta waris, dan menyelesaikan pajak waris.
- Prosedur Mendapatkan Harta Waris
Untuk mendapatkan hak atas harta waris, anak-anak harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Pertama, anak-anak harus membuat surat keterangan waris di kantor Catatan Sipil. Surat keterangan waris ini berfungsi sebagai bukti sah bahwa anak-anak adalah ahli waris dari orangtua yang meninggal.
Kedua, anak-anak harus melakukan verifikasi harta waris yang ditinggalkan oleh orangtua mereka. Verifikasi ini dilakukan dengan meminta sertifikat kepemilikan harta dan dokumen lain yang dibutuhkan seperti bukti kepemilikan rumah, kendaraan, atau dokumen penting lainnya.
Terakhir, anak-anak harus menyelesaikan pajak waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pajak waris dikenakan terhadap setiap jenis harta waris yang diterima, seperti uang, properti, saham, atau barang berharga lainnya.
- Regulasi Yang Mengatur Tentang Harta Waris
Dasar hukum yang mengatur tentang harta waris di Indonesia adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan hukum Islam. Menurut hukum Islam, pewarisannya diatur oleh hukum syariah, di mana harta waris dibagi sesuai dengan peraturan syariah, di mana anak laki-laki mendapatkan bagian dua kali lebih besar dibandingkan dengan anak perempuan. Namun, di Indonesia, hukum waris sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Menurut Undang-Undang ini, anak-anak berhak atas bagian yang sama dalam harta waris, baik itu anak laki-laki maupun perempuan. Jika anak laki-laki dan perempuan jumlahnya sama, maka masing-masing akan mendapatkan bagian yang sama. Namun, jika anak laki-laki lebih banyak dari pada anak perempuan, maka jumlah harta waris akan dibagi menjadi beberapa bagian, dimana anak laki-laki akan mendapatkan dua bagian, dan anak perempuan akan mendapatkan satu bagian.