Lihat ke Halaman Asli

Rayhan Gunawan Sejahtera

Bachelor of Law with summa cum laude predicate, 3.5 years of study period

Hak Konsumen dalam Mendapatkan Kompensasi dari Skincare Overclaim

Diperbarui: 13 November 2024   17:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto by Pexels

Fenomena maraknya produk skincare yang mengklaim manfaat berlebihan atau overclaim di Indonesia telah menimbulkan kekhawatiran terkait perlindungan konsumen. Banyak produk di pasaran yang menawarkan hasil instan seperti "mencerahkan dalam semalam" atau "menghilangkan bekas jerawat dalam hitungan hari," yang tujuaanya hanya untuk menarik minat beli dari konsumen tanpa didorong dengan hasil yang realistis. Seiring meningkatnya penggunaan skincare di berbagai kalangan, terutama remaja dan dewasa muda, makin banyak konsumen yang merasa dirugikan karena produk yang mereka beli ternyata tidak sesuai dengan klaimnya.

Munculnya seorang figure Dokter Detektif, seorang dokter yang menguak produk-produk skincare overclaim dengan melakukan uji laboratorium terhadap skincare tersebut lewat beberapa VT nya. Menunjukkan bahwa banyak brand-brand skincare yang tidak Amanah dalam menjual produk skincare, terdapat banyak overclaim di dalam produk tersebut seperti klaim produk yang mengandung sekian persen retinol, namun setelah diuji laboratorium ternyata retinol pada produk tersebut tidak terdeksi alias nihil, ada juga produk yang di dalam label nya mengklaim 10 persen bahan Niacinamide yang berguna untuk mencerahkan, namun setalah dilakukan uji laboratrium, justru kadungannya tidak sesuai dengan klaimnya alias berada dibawah persentase klaimnya, bahkan ada yang cenderung membahayakan konsumen seperti adanya bahan merkuri yang digunakan diatas batas wajar yang berisiko pada penyakit kulit seperti hiperpigmentasi.

Produk skincare yang overclaim ini tentunya akan menciderai rasa kepercayaan masyarakat terdahap pasar kesehatan kulit. uang yang telah mereka keluarkan untuk membeli botol perbotol produk skincare yang mereka percaya mempunyai kualitas, kemudian waktu yang sudah mereka habiskan dalam menunggu hasil yang tak kunjung realistis sesuai dengan klaim pada label dan promosi produk. Justu dalam hal ini memberikan rasa kecewa pada konsumen atas kerugian baik dari segi material dan immaterial.

Dengan semakin banyaknya laporan dan pengaduan mengenai produk skincare yang overclaim, muncul kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kesadaran konsumen tentang hak-hak mereka serta memperketat pengawasan dari pihak regulator agar hak konsumen terlindungi. Berikut beberapa hak konsumen yang dijamin dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, antara lain:

a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

 b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai konsidi dan jaminan barang dan/atau jasa; d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

 f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline