Donny Wijaya alias Donny Kriswanto, diketahui pula adalah mantan narapidana kasus korupsi proyek pengadaan 17 mesin tahun 2006 di PN Semarang itu, lebih dulu diciduk dan ditahan penyidik Subdit Harda Unit I Direskrimum Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2020. Menyusul isterinya Kurnia, ditahan penyidik pada awal Januari 2020, setelah ditetapkan menjadi tersangka, bersama 6 (enam) orang anggota komplotannya, pada tanggal 19 Nopember 2020.
Kasus ini menambah daftar panjang pasangan suami isteri, yang secara bersama-sama masuk bui, lantaran melakukan pidana penipuan dan penggelapan.
“Kali ini menimpa pasutri Donny Wijaya – Kurnia Mochtar, warga Perumahan Cibubur Country, yang secara berkelanjutan menipu pengusaha Andreas Reza Nazarudin dan isterinya Maya Miranda Ambasari, dengan nilai yang fantastis, dimana korban menderita kerugian mencapai Rp.44.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah), dan telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/430/I/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 21 Januari 2020, dengan persangkaan penipuan, penggelapan, pemalsuan dan atau TPPU.
Mantan Narapidana Korupsi Donny Wjaya Kembali Melakukan Penipuan Terhadap Bos Batu Bara Hingga 40M Lebih.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kasus berawal saat pelaku, Donny Wijaya Direktur Utama sebuah perusahaan tambang bernama PT Sumber Baru Indah yang direkomendasikan oleh salah satu kolega korban Ippandi, bertemu Maya Miranda Ambarsari dan Andreas Reza, suaminya, di Plaza Senayan pada bulan Desember 2018 untuk melakukan kerjasama bisnis batu bara dan solar.
Donny mengiming-imingi korban dengan menjanjikan akan memberi pembagian sebesar 70 persen per bulan dari total keuntungan. Korban yang tergiur dengan keuntungan besar yang dijanjikan, mentransfer uang sebesar Rp 6.9 Milliar pada tanggal 28 Januari 2019, ke rekening PT Sumber Mutiara Baru No 105800010123 Bank OCBC NISP. Kemudian, pelaku meminta korban kembali mentransfer dana sebesar Rp 24 milliar dengan alasan permintaan batu bara dan solar terus meningkat. Permintaan dana tersebut dipenuhi korban dengan melakukan tiga kali transfer, yaitu pada tanggal 7 mei 2019 sebesar Rp 4.357.008.000, lalu tanggal 20 mei 2019 sebesar Rp 2.850.000.000 dan tanggal 9 Juli 2019 sebesar Rp 3.000.000.ooo,- .
Setelah satu tahun berlalu, Donny Wijaya sang pelaku memberikan uang pada Maya Miranda Ambarsari dan Andreas Reza pada bulan Oktober 2019 sebesar Rp 1.5 milliar sebagai pembagian keuntungan. Namun ternyata uang tersebut, merupakan uang milik korban sendiri. sementara Donny kemudian menghilang juga sulit ditemui setelahnya.
Pelaku ternyata sejak awal telah merencanakan penipuan dengan membuat KTP dan Paspor palsu. Berdasarkan hasil peneliian, sesuai dengan KTP yang diterbitkan pada tahun 2015, Donny merupakan warga Kelurahan Gunung, Kecamatan kebayoran Baru Jakarta Selatan dan pelaku mempunyai nama lain Donny Kriswanto. Sedangkan nama Donny Wijaya adalah nama berdasarkan KTP yang diterbitkan pada tahun 2013 di Desa Bulusan, Kecamatan Tembalang, Kota semarang. Atas dasar fakta ini, pelaku dikenakan pidana tambahan dengan dijerat pasal pemalsuan, papar Kombes Pol Yusri.
Menurut Kuasa Hukum korban, Mahatma Mahardika , SH, karena pelaku menghilang, korban meminta bantuan koleganya Ippandi, pada awal Januari 2020, untuk mencari tahu keberadaan pelaku. Hingga kemudian pada tanggal 14 januari 2020, pelaku datang ke rumah korban di Kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Kedatangan pelaku tersebut adalah untuk mempertanggung jawabkan laporan keuangan atas Kerjasama bisnisnya dengan korban. Namun ternyata pelaku malah hanya meminta maaf dan mengaku bahwa uang sebesar Rp 40 milyar lebih yang didapatnya dari korban, habis dipakai untuk kepentingan pribadi, yaitu membeli 1 unit rumah dan kavling tanah di Kawasan Bintaro dan berbagai barang mewah, diantaranya motor Ducati dan jam tangan mewah Audemarst Riquet.
Mengetahui kondisi ini, Maya Miranda Ambarsari dan Andreas Reza Nazzarudin, kemudian melaporkan pasutri Donny Wijaya dan Kurnia Mochtar ke polisi. Perbuatan pelaku menyembunyikan hasil kejahatannya, termasuk dalam Tindakan Pidana asli (Predicate Offence), sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, untuk itu Donny Wijaya dijerat pasal Penipuan, Penggelapan dan TPPU.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H