Lihat ke Halaman Asli

Ray Fathur

Belum Bekerja

Kenali Hak-hak Konsumen Bersama Mahasiswa KKN TIM II Undip Kelurahan Kurao Pagang ini!

Diperbarui: 14 Agustus 2022   15:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Nanggalo, Padang (12/8/2022) – Sebagian besar dari kita tentunya tau dengan aplikasi seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan lain sebagainya yang sering kita jumpai iklannya di TV atau gadget. Namun tidak sedikit masyarakat yang masih ragu dan kurang memahami bagaimana cara berbelanja yang benar serta menjadi konsumen yang baik didalam aplikasi-aplikasi e-commerse tersebut, terkhususnya bagi para generasi X dan generasi Millenial.

Melalui kesempatan pengabdian KKN UNDIP TIM II Tahun 2022 ini, salah satu mahasiswa Undip yang bernama Ray Fathur Fadhlurrahman mencoba untuk memperkenalkan dunia transaksi online kepada warga RW 04 Kecamatan Kurao Pagang yang sedang melaksanakan kegaiatan rutin arisan bulanan disalah satu rumah warga.

Didalamnya, sebelum warga arisan, warga diperkenalkan secara bertahap mengenai apa itu transaksi online, mekanisme dan cara kerja aplikasi-aplikasi e-commerce, serta kelebihan dan kekurangan berbelanja online. 

Sebagai mahasiswa hukum, tidak lupa Ray mengaitkan seluruh paparan materinya dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Konsumen secara hukum diatur haknya didalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen.

Didalamnya terdapat sembilan hak yang didapat konsumen. Jikalau terjadi perilaku yang tidak mengenakan yang dilakukan oleh pelaku usaha yang tidak professional, konsumen dapat melaporkan Tindakan tersebut, dengan sanksi pidana dan sanksi administrative yang dapat diberikan kepada oknum pelaku usaha tersebut.

Dokpri

Tidak hanya penyuluhan, Ray juga memberikan tips dan solusi yang dapat dilakukan oleh warga RW 04 Kecamatan Kurao Pagang jika semisal terdapat kesalahan dan kecurangan yang pernah mereka dapatkan didalam pengalamannya dalam berbelanja online. 

Tips tersebut berupa mencermati ulasan dan deskripsi produk yang ingin dibeli, berhati-hati dalam gembar-gembor harga murah, perbanyak riset baik ke barang maupun toko yang menjual barang tersebut, dan lain sebagainya. 

Tidak lupa Ray juga menjalankan salah satu aplikasi yaitu Go-food sebagai praktek langsung tentang bagaimana cara bekerja transaksi online tersebut, dengan memesankan makanan sebagai bentuk terimakasih sudah mengizinkan dan mendengarkan Ray dalam memenuhi salah satu program monodisiplin KKN ini.

 

Dokpri

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline