Lihat ke Halaman Asli

Ray Sumarya

Law Student

Hukuman Bagi Orangtua yang Mencuri Harta Anak

Diperbarui: 16 Desember 2021   11:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi. Foto: Pixabay

Masih ingat dengan artis cilik bernama Misca “Mancung” ? Mungkin bagi pencinta sinetron tanah air mungkin sudah tidak asing lagi, artis cilik yang kini sudah berumur 11 tahun dengan nama asli Misca Fortuna ini pernah bermain sinetron yang berjudul “Mak Ijah Ingin ke Mekkah”, dulunya hidup kaya raya hingga menghasilkan sejumlah aset mulai dari mobil, rumah, hingga tabungan. 

Namun, kini kehidupannya berbanding terbalik hingga harus tinggal di rumah kontrakan bersama ibunya Jacky Susilowati dengan sewa 700ribu/bulan akibat ulah sang ayah.

Diketahui Muhammad Delsy yang merupakan ayah sering mengambil tabungan sang anak dari ATM ketika tidur dan memindahkan ke rekeningnya sendiri secara berkala sampai totalnya sebesar 100 jutaan untuk bermain judi bola secara online. Hingga akhirnya sang anak dan istri diusir dari rumah yang merupakah hasil kerja keras Misca oleh sang ayah.

Lantas bagaimana hukumnya bagi orang tua yang mencuri uang atau harta milik anaknya sendiri?

Kekuasaan Anak terhadap Hartanya Dilindungi oleh Hukum

Perlu kamu ketahui walaupun harta anak masih dibawah berada pengawasan orang tua, tetapi orang tua tidak dapat semerta-merta menggunakan harta anak. 

Harta anak hanya dapat digunakan oleh orang tua jika kepentingan anak menghendaki. Berikut perlindungan harta anak yang dijamin oleh undang-undang:

Pasal 48 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

“Orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggandakan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya.”

Pasal 106 Kompilasi Hukum Islam (KHI)

(1) Orang tua berkewajiban merawat dan mengembangkan harta anaknya yang belum dewasa atau dibawah pengampunan, dan tidak diperbolehkan memindahkan atau menggadaikannya kecuali karena keperluan yang mendesak jika kepentingan dan keslamatan anak itu menghendaki atau suatu kenyataan yang tidak dapat dihindarkan lagi. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline