Baru-baru ini beredar adanya penarikan uang untuk pembayaran penanganan jenazah Covid-19 sebesar 15 juta oleh rumah sakit swasta di Kota Tanggerang. Melansir dari kumparan.com cerita itu diunggah oleh sebuah akun Facebook dengan inisial LP. Dalam kuitansi yang diunggah LP tertanggal 7 April 2020 berisi biaya penanganan jenazah beserta peti mati bersama dengan tim Covid-19.
Melansir dari tribunnews.com, Kepala Dinas Kota Tanggerang, Liza Puspadewi dalam keterangannya "Pemulasaraan dan pemakaman pasien Covid-19 serta mobil jenazah tidak dipungut biaya atau gratis".
Disaat orang-orang sedang berlomba untuk berbuat kebaikan ditengah menyebarnya wabah Covid-19 justru malah dimanfaatkan oleh pihak yang tak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan. Padahal dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, pembiayaan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab pemerintah, sehingga masyarakat yang terdampak dengan adanya bencana wabah Covid-19 ini tidak sepatutnya ditarik biaya, jika pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan hal demikian maka dapat diindikasikan sebagai perbuatan pungutan liar alias pungli. Lantas bagaimana hukum mengaturnya?
Covid-19 Merupakan Bencana
Covid-19 sudah ditetapkan oleh pemerintah sebagai sebuah bencana non-alam melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran COVID 19 sebagai Bencana Nasional. Pengertian mengenai bencana non-alam disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang berbunyi "Bencana non-alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non-alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit."
Biaya yang Timbul Untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 Merupakan Tanggung Jawab Pemerintah
Baik bencana alam maupun non-alam sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menanggulanginya sesuai amanat Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Terlebih lagi mengenai Covid-19 yang merupakan wabah penyakit menular yang diatur melalui Undang-Undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, yang didalamnya mengamanatkan bahwa penanggulangan wabah penyakit menular merupakan kewajiban pemerintah. Tidak terlepas pula mengenai biaya atau dana yang timbul untuk penanggulangan bencana wabah juga merupakan tanggung jawab pemerintah. Berikut pasal-pasal yang mengatur mengenai biaya penanggulangan wabah Covid-19 merupakan tanggung jawab pemerintah:
Pasal 30 Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular:
(1) Semua biaya yang timbul dalam upaya penanggulangan wabah dibebankan pada anggaran instansi masing-masing yang terkait.
(2) Biaya yang timbul dalam upaya penanggulangan seperlunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dibebankan pada anggaran Pemerintah Daerah.
Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana: