Lihat ke Halaman Asli

Ray Sumarya

Law Student

Upah Harus Dibayar Meski Pekerja Terkena Covid-19

Diperbarui: 11 April 2020   17:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi. Foto : Pixabay

Penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 berdampak pada beberapa sektor. Seperti pendidikan, pariwisata dan tidak terkecuali sektor ketenagakerjaan. Sebagian pekerja di berbagai perusahaan mungkin khawatir tidak akan dibayarkan upahnya jika tidak bekerja akibat terdampak COVID-19. Dalam artikel ini kita akan bahas perlindungan upah bagi pekerja yang terkena COVID-19.

Besaran Upah Pekerja Yang Terkena COVID-19

Pekerja yang berstatus Orang Dalam Pemantauan, Pasien Dalam Pengawasan ataupun terkonfirmasi positif COVID-19 secara otomotis tidak akan bekerja seperti normal, karena harus menjalani isolasi mandiri atau pengobatan di rumah sakit. Dengan begitu maka berdasarkan Pasal 93 Ayat (1) UU UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (UU Tenaga Kerja) pekerja atau buruh yang tidak melakukan pekerjaan tidak mendapatkan upah.

Namun ketentuan tersebut tidak berlaku untuk alasan-alasan di atas. Sebagaimana pada Pasal 93 ayat (2) huruf a UU Tenaga Kerja, pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja atau buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan. 

Jadi meskipun sedang sakit, pekerja berhak untuk mendapatkan upah dengan besaran yang ditentukan oleh Pasal 93 Ayat (3) UU Tenaga Kerja, yaitu: 

a. Untuk 4 bulan pertama, dibayar 100% dari upah;
b. Untuk 4 bulan kedua, dibayar 75% dari upah;
c. Untuk 4 bulan ketiga, dibayar 50% dari upah; dan
d. Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.

Perlindungan Pemotongan Upah Pekerja

Untuk melindungi pekerja dari pemotongan upah akibat penyebaran COVID-19 Menteri ketenegakerjaan mengeluarkan kebijakan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020, yang pada intinya adalah sebagai berikut:

  1. Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait COVID-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat masukkerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh.
  2. Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan kasus suspek COVID-19 dan dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina/isolasi.
  3. Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karenasakit COVID-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.
  4. Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upahpekerja/buruh dilakukan dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

Semoga Bermanfaat.
Bila anda ingin bertanya lebih lanjut ataupun berdiskusi terkait persoalan hukum segera hubungi kami di Instagram @ngertihukum.id atau Youtube Ngerti Hukum Channel.

.

Ditulis oleh:  
Ray Sumarya
Content Writer Ngerti Hukum

Artikel ini sudah pernah tayang di kumparan.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline