Dr. (HC). KH. Mohammad Ahmad Sahal Mahfudh (lahir di Kajen, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, 17 Desember 1937 -- meninggal di Pati, 24 Januari 2014 pada umur 76 tahun) adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak tahun 2000 hingga 2014. Sebelumnya selama dua periode menjabat sebagai Rais Aam Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sejak 1999 hingga 2014.
Beliau adalah anak ketiga dari enam bersaudara yang merupakan ulama kontemporer Indonesia yang disegani karena kehati-hatiannya dalam bersikap dan kedalaman ilmunya dalam memberikan fatwa terhadap masyarakat baik dalam ruang lingkup lokal (masyarakat dan pesantren yang dipimpinnya) dan ruang lingkup nasional
Kiai Sahal mencoba untuk membangun pemahaman bahwa fikih, dapat mengatasi problem sosial, dalam hal ini dimensi horizontal, manusia dengan manusia dan alam. Dengan tanpa menghilangkan substansi fikih itu sendiri
Konteks fikih dalam dimensi horizontal, yaitu hubungan muamalah manusia dengan manusia merupakan pemahamah yang mendobrak atau bisa dikatakan keluar dari pemahaman fikih pada umumnya secara tekstual. Pemahaman tersebut didekonstruksi oleh Kiai Sahal melalui pemikiran, tulisan, serta kegiatan-kegiatannya, baik secara tersirat maupun tersurat.
Kiai Sahal telah melakukan banyak hal berkaitan dengan pengentasan masalah kemiskinan yang salah satu diantaranya dilakukan melalui program pemanfaatan dana zakat untuk kegiatan produktif. Berkaitan dengan ini, menarik memperhatikan cara pengelolaan zakat (termasuk infak dan sadaqah) yang dilakukannya. Pertama kali, Kiai Sahal mengin- ventarisasi atau mendata potensi ekonomi umat Islam untuk mengi- dentifikasi kelompok aghniya' dan dhu'af. Dalam operasi-onalnya, Kiai Sahal melibatkan para ahli di bidang penelitian.
Setelah data mustahiq dan muzakki diperoleh, maka dibentuk panitia dari orang-orang yang profesional di bidang pengembangan ekonomi. Panitia inilah yang bertugas mengelola zakat dari para muzakki. Dana itu kemudian diberikan kepada fakir miskin melalui metode basic need approach (pendekatan kebutuhan dasar). Metode ini dimaksudkan untuk mengetahui kebutuhan dasar masyarakat mis- kin sekaligus untuk melacak latar belakang kemiskinannya. Maka tugas panitia tidak sekedar memberikan modal kepada kaum miskin, tapi juga membekalinya dengan ketrampilan dan motivasi
Kiai Sahal juga melembagakan dana zakat melalui koperasi. Dana zakat yang terkumpul tidak langsung dibagikan dalam bentuk uang, tetapi diatur sedemikian rupa melalui mekanisme yang menurutnya masih dalam koridor fiqh. Dalam hal ini, mustahiq diberikan zakat berupa uang tetapi kemudian ditarik kembali sebagai tabungan si miskin untuk keperluan pengumpulan modal. Dengan cara ini, mereka dapat menciptakan pekerjaan dengan modal yang dikumpulkan dari zakat.
DAFTAR PUSTAKA
Solehudin. 2019. Implementasi Nilai - Nilai Fikih Sosial KH. MA. SAHAL MAHFUDH DALAM PRAKTIK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI BUMP
Nuansa Fiqh Sosial KH. MA. Sahal Mahfudz. Jurnal Al- Ulum Volume. 10, Nomor 2, Desember 2010Hal. 363-382
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H