Kompasiana | Denpasar | Lokakarya yang diadakan oleh PSN (Pinandita Sanggraha Nusantara) merupakan pengejawantahan visi dan misi Pemerintah Provinsi Bali Gubernur Bapak Dr. I Wayan Koster dan Wakil Gubernur Bapak Ida Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati yaitu 'Nangun Sad Kertih Loka Bali', yang dituangkan dalam kebijakan pembangunan semesta Bali, menuju Bali Era Baru, yaitu suatu era yang ditandai dengan tatanan kehidupan baru, Bali yang Kawista, Bali kang tata-titi tentram kerta raharja, gemah ripah lohjinawi.
Bali Era Baru tersebut diwujudkan dengan fokus pada pembangunan yang merupakan penataan fundamental Bali, mencakup tiga aspek utama yakni alam, krama (manusia), dan kebudayaan Bali berdasarkan nilai-nilai Tri Hita Karana, yang dilaksanakan dengan konsep Sad Kertih yaitu atma kertih, wana kertih, danu kertih, segara kertih, jana kertih dan jagat kertih.
Dalam mendorong sinergi bersama antara Parisada Hindu Dharma Indonesia dengan pemerintah Bali, PHDI secara aktif mengampanyekan gerakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) yang harus dimulai dari diri sendiri dan ditularkan kepada orang lain.
Karena itu kita berbicara diranah kawasan suci pura, maka yang menjadi contoh adalah para pengelola pura, pandita/pinandita, umat Hindu dan pengunjung pura.
Penerapan PHBS secara terus menerus, dapat menjadi suatu kebiasaan positif, agar kita mampu memelihara kesehatan dan terhindar dari penyakit. PHBS menjadi sebuah agenda penting untuk disosialisasikan, disebarluaskan dan diterapkan kepada khalayak ramai.
Pura adalah tempat yang efektif dan efisien dalam memberikan informasi-informasi terkait masalah kesehatan, karena pura adalah tempat ibadah umat Hindu.
Selain itu, Pura juga merupakan tempat berkumpulnya umat dalam memperoleh berbagai informasi penting dari tokoh-tokoh masyarakat yang dipercaya dan disegani. Salah satu 'Slogan' yang tepat untuk diingat dan diterapkan bagi umat hindu Bali yakni 'Mulailah ber-PHBS di Pura'.
Sebagaimana kita ketahui, Pemerintah bersama para pemangku kepentingan terus bersinergi untuk tetap menjaga alam Bali ini agar tetap menjadi destinasi pariwisata baik wisata alam maupun budaya.
Pembatasan menggunakan kantong plastik sejak awal tahun ini diawali Pemerintah Kota Denpasar lewat Peraturan Walikota No. 36/2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dan Pemerintah Provinsi Bali dengan Pergub No. 97/2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik sekali Pakai.