Permasalahan oversupply listrik yang dihadapi oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjadi fokus utama dalam upaya mencari solusi yang berkelanjutan. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, secara rinci menjelaskan bahwa pada tahun 2020, terjadi peningkatan kelebihan daya sebesar 39,9%. Namun, pada tahun 2021, angka ini mengalami penurunan menjadi 37%, hanya untuk melonjak kembali pada tahun 2022 menjadi sebesar 56%. Situasi ini membawa dampak serius terhadap keuangan PLN, terutama karena skema take or pay yang berlaku dalam kontrak jual beli listrik dengan produsen listrik swasta atau independent power producer (IPP)
Kelebihan pasokan sebesar 1 GW saja dapat memberikan beban keuangan senilai Rp 3 triliun pada PLN. Skema take or pay mengharuskan PLN membayar sejumlah tertentu kepada produsen listrik, terlepas dari seberapa besar listrik yang benar-benar digunakan. Oleh karena itu, oversupply yang tidak terserap menyebabkan pembayaran yang tidak produktif dan merugikan keuangan perusahaan.
Dalam menghadapi tantangan oversupply ini, pemerintah mengambil langkah strategis dengan gencar mendorong penggunaan kendaraan listrik. Berikut adalah beberapa alasan di balik langkah ini:
1. Diversifikasi Konsumsi Listrik:
Gencarnya penggunaan kendaraan listrik dapat menjadi salah satu cara untuk diversifikasi konsumsi listrik. Dengan mendorong penggunaan kendaraan listrik, PLN dapat menemukan saluran konsumsi baru yang dapat menyerap kelebihan pasokan listrik.
2. Peningkatan Kinerja Ekonomi:
Transisi menuju kendaraan listrik juga dapat memberikan dorongan positif terhadap sektor ekonomi. Pembuatan, distribusi, dan pemeliharaan kendaraan listrik dapat menciptakan lapangan kerja baru dan merangsang pertumbuhan ekonomi.
3. Kebijakan Ramah Lingkungan:
Selain manfaat ekonomi, penggunaan kendaraan listrik juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Ini dapat memberikan dampak positif terhadap citra Indonesia sebagai negara yang peduli lingkungan.
Pemerintah dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik:
- Insentif Fiskal: Memberikan insentif fiskal bagi pembelian kendaraan listrik, seperti pembebasan pajak atau potongan harga.
- Infrastruktur Pengisian Listrik: Meningkatkan infrastruktur pengisian listrik untuk mendukung pertumbuhan kendaraan listrik.
- Kampanye Edukasi: Mengedukasi masyarakat tentang manfaat penggunaan kendaraan listrik dan dampak positifnya terhadap lingkungan dan ekonomi