Lihat ke Halaman Asli

Advokat Menurut Kacamata Gen-Z: Gali Potensi menjadi "The Next Lawyer" Melalui Program Magang MBKM di DPC Peradi Jember

Diperbarui: 14 Januari 2023   18:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berdiskusi bersama Bapak Zaenal Marzuki selaku Ketua DPC PERADI Jember.

Di era kemajuan saat ini mahasiswa semakin mudah dalam menggali potensi mereka. Salah satunya melalui program Magang MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) yang dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Universitas Jember yang bekerja sama dengan instansi atau lembaga pemerintah maupun non-pemerintah sebagai mitra yang telah melakukan MoU.

Perlu diketahui bahwa program Magang MBKM merupakan salah satu program Kampus Merdeka yang diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemdikbud sebagai terobosan baru agar mahasiswa dapat memperoleh ilmu tidak hanya di dalam kelas perkuliahan namun juga dapat terjun langsung ke lapangan kerja dan masyarakat untuk melatih soft skill dan hard skill.

Magang di DPC PERADI Jember

Program magang ini dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Universitas Jember bersama DPC PERADI Jember sebagai mitra magang yang berlangsung selama kurang lebih satu semester. DPC PERADI Jember berada di Kantor Law Firm E.A. Zaenal Marzuki & Partners (Advocates and Legal Consultants) yang beralamat di Jl. Sumatera No. 86A, Tegal Boto Lor, Sumbersari, Kec. Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Selama magang di DPC PERADI Jember banyak sekali ilmu, wawasan, dan pengalaman baru yang diperoleh. Di sini penulis diperkenalkan mengenai organisasi PERADI, dari sejarah, pendiri, tugas, fungsi, dan peran. Selain itu, dengan mengikuti program magang DPC PERADI Jember dapat mengikuti praktik kerja advokat secara langsung. Dengan mengikuti sidang di pengadilan, menyusun surat somasi dan gugatan, menyusun laporan pengaduan masyarakat ke Polres Jember, membuat surat kuasa dan menganalisis kesalahan-kesalahan yang sering terjadi dalam pembuatan surat kuasa, serta kegiatan lainnya yang berhubungan dengan profesi advokat.

Selain kegiatan bagaimana praktik kerja advokat, penulis juga berkesempatan untuk melakukan diskusi bersama advokat mengenai isu-isu dan kasus-kasus hukum terbaru. Kegiatan seperti inilah yang jarang sekali bisa didapat di luar sana. Kita dapat mengetahui bagaimana cara berpikir advokat dalam menanggapi isu-isu dan kasus-kasus hukum terbaru. Di DPC PERADI Jember juga dilakukan sesi sharing bersama advokat yang bertujuan untuk memberikan pengenalan lebih dalam mengenai profesi advokat, yaitu tentang suka maupun duka saat menjalani profesi mulia ini. Sehingga dapat memotivasi penulis dan mahasiswa magang lainnya dalam meraih cita-cita yang diimpikan.

Membuat surat somasi bersama Bapak Tarigan.

Melakukan pemberkasan administrasi kantor DPC PERADI Jember.

Bagaimana profesi Advokat menurut Kacamata Gen-Z?

Gen-Z dalam era pertempuran saat ini sering dikenal sebagai generasi yang sedang mencari jati dirinya, termasuk penulis dan mahasiswa magang lainnya. Berdasarkan pengalaman magang yang didapat melalui salah satu kegiatan sharing bersama para advokat di DPC PERADI Jember, Gen-Z melihat dan menilai profesi advokat sebagai salah satu penegak hukum yang tidak memiliki batasan jam kerja, yang artinya apabila ada klien yang membutuhkan bantuan hukum, advokat harus siap sedia memberikan pelayanan hukum.

Misalnya dalam kasus pidana, dari proses awal penyidikan sampai akhir di sidang putusan hakim, advokat selalu mendampingi klien. Selain dalam kasus pidana, baik perdata maupun TUN, setelah putusan dibacakan oleh hakim, advokat tetap mendampingi klien untuk menyusun strategi dalam melakukan upaya hukum selanjutnya. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran advokat dalam mendampingi kliennya.

Selain itu, menjadi seorang advokat harus memiliki kemampuan analisis yang tinggi. Seorang advokat diharuskan dapat menganalisis dan menyimpulkan lebih cepat dan tepat mengenai kasus yang sedang dihadapi agar nantinya dapat memberikan nasihat dan arahan kepada klien. Strategi yang demikian tidak boleh sampai terlewatkat oleh advokat. Dengan demikian, Gen-Z menilai bahwa profesi advokat merupakan profesi yang mulia dilihat dari aturan kode etiknya serta tidak sembarang orang dapat menjadi seorang advokat karena dibutuhkan ilmu dan integritas yang tinggi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline