Lihat ke Halaman Asli

Raveena Aprilia

Mahasiswa jurusan Ilmu Administrasi Negara di Universitas Islam Syekh-Yusuf

Kerja Sama Pemerintah dan Swasta dalam Pengelolaan Wisata Situ Cipondoh Kota Tangerang

Diperbarui: 6 Juli 2023   08:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : Pemprov Banten

Kerja sama pemerintah dengan swasta adalah bentuk kerjasama yang guna untuk mencapai tujuan suatu proyek atau bangunan yang dipergunakan untuk kepentingan masyarakat publik. Contoh dalam artikel ini yang akan dibahas ialah tentang kerjasama pemerintah dan swasta dalam pengelolaan wisata Situ Cipondoh. Wisata Situ Cipondoh terletak di Jalan KH. Hasyim Ashari Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang. Pemerintah bekerjasama dengan swasta PT. Griya Tritunggal Eka. Kerja sama dengan swasta tersebut telah berlangsung sejak 1993. PT. Griya Tritunggal Eka telah memiliki izin membangun sarana rekreasi air, rumah makan, dan lainnya yang bisa mendukung tempat wisata tersebut. Dalam mengurus Danau Situ Cipondoh berpacu pada Peraturan Daerah Kota Tangerang No. 6 Tahun 2015 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Tangerang 2012-2032. Tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang ditangguhkan oleh pihak swasta PT Griya Tritunggal Eka yaitu 170 hektar Situ Cipondoh dan 2.100 hektar lahan di sekitar situ.

Revitalisasi Situ Cipondoh dilakukan untuk membangun tempat wisata  baru untuk masyarakat. Rencana yang akan dibangun di wisata tersebut yaitu berupa replika Sydney Opera House, Floating Market, Track Jogging. Revitalisasi tersebut menelan anggaran dana hingga 29,5 Miliar Rupiah yang berasal dari dana APBD Provinsi Banten, jumlah itu terdiri dari jasa konsultasi pengawasan penataan Situ Cipondoh sebesar 500 Juta Rupiah, dan penataan 24,5 Miliar Rupiah. Penataan wisata Situ Cipondoh dikerjakan oleh sebuah perusahaan yaitu PT Legenda Bukit Konstruksi sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak Rp 24,2 Miliar. Pemerintah dan pihak swasta melakukan perjanjian kontrak yaitu DPUPR Provinsi Banten dan PT. Legenda Bukit Kontruksi untuk melakukan penataan Situ Cipondoh yang kontruksi bangunannnya itu tidak hanya untuk fasilitas masyarakat tapi juga memiliki fungsi akses pemeliharaan situ dan ruang publik untuk masyarakat. 

Kini, revitalisasi wisata Situ Cipondoh sudah mencapai 80 persen. Wisata Situ Cipondoh sudah dapat dikunjungi oleh masyarakat. Antusias dari masyarakat membuat wisata Situ Cipondoh ramai pengunjung. Akan tetapi hal tersebut menimbulkan banyaknya sampah di sekitar wisata situ Cipondoh karena kurang sadar nya pengunjung akan menjaga kebersihan wisata, dan mengakibatkan macet di jalanan sekitar wisata akibat banyak nya pengunjung. Dampak negatif tersebut sedang di usahakan pemerintah untuk mengatasi hal ini agar tidak terjadi kembali dan tidak meresahkan warga sekitar. 

Dalam pengelolaannya terdapat sebuah permasalahan, DPUPR Provinsi Banten melayangkan somasi kepada PT Griya Tritunggal Eka di karenakan perusahaan (pihak swasta) tersebut tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan perjanjian untuk menata Situ Cipondoh. PT Griya Tritunggal Eka tidak melakukan tugasnya seperti menjaga kelestarian Situ Cipondoh. Pemerintah melakukan somasi pencabutan hak pengelolaan terhadap PT Griya Tritunggal Eka.

Kerja sama pemerintah dan swasta dalam pengelolaan wisata Situ Cipondoh belum dapat dikategorikan berhasil. Karena dapat terlihat bahwa hanya peran pemerintah yang aktif dalam pengelolaan wisata Situ Cipondoh. Pihak swasta tidak bertanggung jawab atas tugasnya dalam pengelolaan wisata Situ Cipondoh. Maka dari itu, kerja sama dalam pengelolaan wisata Situ Cipondoh belum maksimal karena hanya pemerintah yang menjalankan tugasnya dengan baik dalam pengelolaan wisata Situ Cipondoh.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline