Lihat ke Halaman Asli

Model dan Ketentuan Syariah Pada Produk Bank Syariah

Diperbarui: 28 Maret 2023   13:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Haloo guys hehe semoga gak bosan sama aku yang comeback lagi yahh :V let's start our lesson!!

"Ilmu itu ada dua macam: apa yang diserap dan yang didengar. Dan yang didengar tidak akan memberikan manfaat jika tidak diserap." - Ali bin Abi Thalib

Nah dari Quotes tersebut dapat kita simpulkan bahwa ilmu itu harus diserap dan didalami hehe, maka mari kita bahas pembelajaran berikutnya yaitu Ketentuan Syariah pada produk pembiayaan bank syariah. Let's GOooo!! :v

Kategori keuangan syariah adalah suatu sistem keuangan yang berdasarkan pada prinsip-prinsip Syariah Islam. Prinsip-prinsip ini melarang riba (bunga), maisir (spekulasi), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian). Tujuan dari keuangan syariah adalah untuk mempromosikan keadilan, keberlanjutan, dan kemakmuran dalam masyarakat.

Model Akad

Dalam barang keuangan Islam, banyak model pengembangan kontrak yang digunakan. Pendekatan tersebut dipraktikkan sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Metodologi pengembangan kontrak yang disetujui oleh fatwa DSN berbentuk kumpulan kontrak. Akad ganda (mujtami'ah) dan akad berbilang (muta'addidah) adalah dua model yang digunakan untuk akad gabungan. Model tersebut dijelaskan sebagai berikut:

1 Model akad tunggal (basîth)

Hanya satu kontrak yang membentuk satu kontrak dalam suatu transaksi. Jual beli, sewa, kerjasama (syirkah), salam dan transaksi lainnya. Contoh dari akad tunggal Fatwa DSN menggunakan sebanyak 16 akad tunggal. Wadî'ah, mudharabah, murâbahah, salam, istishnâ', musyarakah, ijârah, wakâlah, kafâlah, hawâlah, qardh, hibah, rahn, sharf, ju'âlah, dan bay' semuanya termasuk dalam akad.

2. Model akad berganda (mujtami'ah)

Akad ganda (mujtami'ah; juga dikenal sebagai akad murakkabah oleh beberapa ahli hukum) adalah penggabungan berbagai akad menjadi satu transaksi melalui pembayaran atau pertukaran, dengan hak dan kewajiban masing-masing akad dianggap sebagai akibat hukum dari transaksi akad tunggal tersebut.

3. Model Akad Berbilang (Muta'addidah)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline