Lihat ke Halaman Asli

Raudotul Islamiah

Mahasiswa Ekonomi Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Yuk Saatnya Hijrah Ke Investasi Syariah

Diperbarui: 26 Desember 2021   19:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Artikel ini dibuat untuk memenuhi tugas UAS Mata Kuliah "Pasar Modal Syariah" dosen pengampu Dr. H. Syaeful Bahri, S.Ag, MM

Investasi memiliki banyak keuntungan namun masih banyak muslim yang enggan berinvestasi karena khawatir akan riba. Tetapi kini investasi syariah hadir sebagai solusi berinvestasi secara aman dan mudah. Investasi syariah merupakan investasi berbasis syariah yang menggunakan instrumen islam dalam pelaksanaannya. Dasar pijakan dari aktivitas ekonomi termasuk investasi adalah Al-Qur'an dan hadis Nabi saw.  Untuk mengetahui produk investasi syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan berbagai peraturan serta instrumen investasi sesuai dengan prinsip hukum syariah dipasar modal. Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, terdapat 14 fatwa yang dikeluarkan DSN MUI yang dijadikan landasan hukum investasi. Pedoman Umum Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal terdapat dalam Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003. Jika investasi konvensional lekat hubungannya dengan konsep bunga dimana setiap investasi yang terjadi diasumsikan selalu berakhir untung (postif) dan tidak mengakomodasi kemungkinan rugi. Berbeda dengan investasi syariah, dalam investasi syariah konsep bagi-rugi hasil (mudharabah) dimana asumsi dasarnya adalah kefitrahan usaha yang dapat untung dan dapat pula rugi. Secara khusus fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 mengatur bagaimana memilih investasi yang dibolehkan syariat dan melarang kegiatan yang bertentangan dengan prinsip syariahdalam kegiatan investasi dan bisnis, yaitu:

  • Maisir, yaitu setiap kegiatan yang melibatkan perjudian dimana pihak yang memenangkan perjudian akan mengambil taruhannya;
  • Gharar, yaitu ketidakpastian dalam suatu akad, baik mengenai kualitas atau kuantitas objek akad maupun mengenai penyerahannya;
  • Riba, tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang-barang ribawi (al-amwl al-ribawiyyah) dan tambahan yang diberikan atas pokok utang dengan imbalan penangguhan imbalan secara mutlak;
  • Bail, yaitu jual beli yang tidak sesuai dengan rukun dan akadnya (ketentuan asal/ pokok dan sifatnya) atau tidak dibenarkan oleh syariat Islam;
  • Bay'i ma'dum, yaitu melakukan jual beli atas barang yang belum dimiliki;
  • Itikar, yaitu membeli barang yang sangat dibutuhkan masyarakat (barang pokok) pada saat harga mahal dan menimbunnya dengan tujuan untuk menjual kembali pada saat harganya lebih mahal;Taghrr, yaitu upaya mempengaruhi orang lain, baik dengan ucapan maupun tindakan yang mengandung kebohongan, agar terdorong untuk melakukan transaksi;
  • Ghabn, yaitu ketidakseimbangan antara dua barang (objek) yang dipertukarkan dalam suatu akad, baik segi kualitas maupun kuantitas;
  •  Talaqqi al-rukbn, yaitu merupakan bagian dari ghabn, jual beli atas barang dengan harga jauh di bawah harga pasar karena pihak penjual tidak mengetahui harga tersebut;
  • Tadlis, tindakan menyembunyikan kecacatan objek akad yang dilakukan oleh penjual untuk mengelabui pembeli seolah-olah objek akad tersebut tidak cacat;
  • Ghish, merupakan bagian dari tadlis, yaitu penjual menjelaskan atau memaparkan keunggulan atau keistimewaan barang yang dijual serta menyembunyikan kecacatan;
  • Tanajush/Najsh, yaitu tindakan menawar barang dangan harga lebih tinggi oleh pihak yang tidak bermaksud membelinya, untuk menimbulkan kesan banyak pihak yang bermniat memblinya;
  • Dharar, tindakan yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian bagi pihak lain;
  • Rishwah, yaitu suatu pemberian yang bertujuan untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya, membenarkan yang bathil dan menjadikan yang bathil sebagai ssesuatu yang benar;
  • Maksiat dan zalim, yaitu perbuatan yang merugikan, mengambil atau menghalangi hak orang lain yang tidak dibenarkan secara syariah, sehingga dapat dianggap sebagai salah satu bentuk penganiayaan.   Jadi tunggu apalagi yuk saatnya hijrah ke investasi syariah.        Artikel ini dibuat untuk memenuhi tugas UAS Mata Kuliah "Pasar Modal Syariah" dosen pengampu Dr. H. Syaeful Bahri, S.Ag, MM



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline