Puasa ramadhan adalah salah satu ibadah yang diwajibkan bagi ummat Nabi Muhammad dan juga bagi ummat sebelumnya.
perintah ini bukan dalam rangka menghukumi manusia dengan rasa lapar dan haus tapi dalam rangka menaikkan derajat manusia agar bisa mencapai predikat Taqwa.
Kendati ini sebuah kewajiban, namun bukan berarti dipenuhi oleh hal hal yang memberatkan bahkan Allah menghadirkan didalamnya kemudahan.
Hal ini bisa kita lihat dalam Alquran surah Albaqarah ayat ke 185 yang mana Allah memberikan keringanan bagi orang yang sakit dan bagi orang yang sedang berpergian (musafir) boleh untuk tidak puasa dan mennggantinya sebanyak jumlah hari yang ditinggalkan pada hari hari yang lain yang membuatnya lebih lapang dalam menjalankan ibadah yang satu ini.
Bahkan dalam perihal puasa pengganti atau lazim dikenl dengn qadha puasa pun tidak dipaksakan harus dilakukan secara berturut turut serta seseorang juga bisa memilih menggantikan puasanya itu dimusim dingin walaupun puasa ramadhan yang ia tinggalkan bertepatan dengan musim panas.
Walaupun orang yang tengah berpergian (musafir) diberikan keringanan boleh untuk tidak puasa namun tetap saja itu dikembalikan kepada orangnya.
Seseorang dianggap memenuhi syarat sebagai musafir jika perjalanannya bukan dalam rangka maksiat, mencapai jarak minimal 85km dan melakukan perjalanan sebelum terbit fajar.
Tidak Puasa ketika berstatus musafir adalah pilihan bukan keharusan dan kalau anda bertanya mana yang lebih baik antara puasa atau memilih Qadha puasa maka dalam hal ini harus dirinci sebagai berikut:
1. Jika puasa menjadi hal yang memberatkan dan membuat anda sulit melakukan kebaikan ketika itu maka lebih baik anda memmilih untuk tidak puasa
2. Jika puasa sama sekali tidak memberatkan anda serta tidak menyulitkan anda untuk tetap berbuat baik maka lebih utama jika anda memilih berpuasa.