Kekasih Mario Dandy, Agnes Gracia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap salah satu anak dari GP Ansor yakni Cristalino David Ozora.
Pernyataan ini sudah disampaikan secara langsung oleh Hengky Haryadi selaku Direskrimun Polda Metro Jaya Kombes Pol.
Namun tetap saja Agnes Gracia tidak bisa disamakan seperti tersangka lainnya karna ia termasuk anak dibawah umur karna masih berusia 15 tahun.
Status Agnes Gracia bisa dikatakan Meningkat yang sebelumnya hanya anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang telibat dalam konflik alias pelaku.
Begitulah yang disampaikan oleh Hengky Haryadi. Penetapan ini tidak terlepas dari bukti chat WhatsApp dan video di hp Agnes. Selain itu juga ditemukan bukti dalam bentuk kamera CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Video tersebut sudah cukup menjelaskan setidaknya pihak mana saja yang terlibat langsung didalamnya.
Dengan demikian saat ini sudah ditetapkan 3 pelaku utama terhadap kasus Penganiayaan David Ozora yakni Dandy Mario, Agnes Gracia dan Shane Lukas.
Selepas ini mari kita lihat saja apakah Agnes Gracia akan mendapat ancaman hukuman penjara seperti kekasihnya atau justru hal itu tidak berlaku karna alasan masih di bawah umur.
Walaupun tentunya kita berharap peradilan pidana anak di bawah umur bisa segera diimplementasikan dengan tepat agar kedepannya tidak kembali terulang hal yang serupa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H